KALIANDA (Lampungpro.co): Tim Verifikasi Kabupaten Layak Anak (KLA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, melakukan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) evaluasi KLA Lampung Selatan. Verifikasi dilaksanakan secara virtual di Aula Rajabasa, Jumat (4/6/2021).
Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto berharap, dengan terselenggaranya kegiatan VLH KLA tahun 2021 dapat memberikan manfaat yang besar, untuk memastikan hak-hak setiap anak dapat terpenuhi. Nanang juga berharap, kegiatan itu dapat menjadi acuan dalam membangun komitmen, bagi para pembuat kebijakan dalam menyusun kebijakan dan program kegiatan.
"Sehingga kedepannya dapat mewujudkan kabupaten layak anak di Lampung Selatan, melalui koordinasi dan sinkronisasi program. Semoga verifikasi ini dapat memberikan hasil yang terbaik dan meningkat dari tahun sebelumnya, hingga Lampung Selatan kembali meraih penghargaan kabupaten layak anak, kata Nanang Ermanto.
Kabupaten layak anak merupakan penghargaan dari Presiden RI yang diberikan kepada kepala daerah, atas prestasi dan kontribusi dalam mendukung pemenuhan hak anak dan perlindungan untuk semua anak. Untuk itu, Nanang sangat mengapresiasi atas diselenggarakannya VLH KLA oleh Tim independen bersama Tim Asisten Deputi Kementerian PPPA.
Sementara itu, Ketua Tim Verifikasi Lapangan Hybrid Yanti mengungkapkan, untuk mewujudkan KLA di seluruh Indonesia, telah ditetapkan berbagai macam peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk melindungi anak. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
"Pada era otonomi yang diimplementasikan di Indonesia sejak tahun 2002, pembangunan kabupaten layak anak juga telah terintegrasi ke dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini dipertegas, urusan pemerintah di bidang perlindungan anak, merupakan urusan wajib yang harus dilakukan oleh pemerintah didukung oleh masyarakat, media, dan dunia usaha sebagai empat pilar pembangunan anak, ungkap Yanti.
Tahun 2021 merupakan tahun yang baik bagi anak-anak Indonesia, sebab di tahun 2021 telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Dengan lahirnya Perpres ini, berarti dasar hukum pelaksanaan kabupaten layak anak di Indonesia menjadi lebih kuat. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23463
Bandar Lampung
5366
175
19-Apr-2025
225
19-Apr-2025
193
19-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia