KALIANDA (Lampungpro.co): Komisi IV DPRD Lampung Selatan, bakal mengambil langkah tegas untuk menutup sementara aktivitas operasional PT Galaxy Wood Industri. Ancaman ini muncul, menyusul banyaknya dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pabrik pengolahan kayu (triplek) tersebut.
Keputusan ini mengemuka, setelah DPRD Lampung Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan buruh. Dalam forum tersebut, para pekerja membongkar sejumlah polemik manajemen perusahaan, yang dinilai semena-mena, serta merampas hak-hak dasar ratusan pekerjanya.
Polemik utama yang disoroti adalah minimnya jaminan perlindungan sosial bagi pekerja. Menurut keterangan perwakilan buruh, dari total 200 pekerja yang mengabdi di perusahaan tersebut, ironisnya hanya tiga orang yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penindasan terhadap hak buruh tidak berhenti di situ. Pihak manajemen dituding tidak memberikan waktu istirahat yang layak, termasuk melarang pekerja untuk melaksanakan ibadah.
Perusahaan juga kerap melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, tanpa memberikan kompensasi atau pesangon. Lebih parahnya lagi, buruh yang mengalami kecelakaan kerja dibiarkan begitu saja tanpa mendapatkan santunan pengobatan sepeser pun dari pihak perusahaan.
Selain isu eksploitasi tenaga kerja, legalitas PT Galaxy Wood Industri juga menjadi polemik besar. Para buruh mendesak anggota dewan dan dinas terkait untuk meninjau ulang izin operasional pabrik.
Berdasarkan temuan di lapangan, izin usaha PT Galaxy Wood Industri diketahui belum terbit. Selama ini, operasional pabrik diduga kuat menggunakan izin tempel milik PT Oasis Wood Industri, sebuah perusahaan yang beralamat di Tangerang, Banten.
Pelanggaran lain yang tak kalah serius adalah terkait status Tenaga Kerja Asing (TKA). Perwakilan buruh mencurigai adanya pekerja ilegal, lantaran dari sembilan warga negara asing yang dipekerjakan di pabrik tersebut, diduga hanya tiga orang yang memiliki visa kerja resmi.
Mendengar rentetan laporan yang memprihatinkan tersebut, Anggota DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono, merespons keras. Ia menyatakan akan segera melayangkan surat pemanggilan kepada jajaran manajemen perusahaan.
Agus juga mendesak dinas terkait untuk segera turun tangan dan menutup sementara seluruh kegiatan PT Galaxy Wood Industri hingga polemik ini terselesaikan.
RDP ini sendiri, merupakan buntut panjang dari kekecewaan para pekerja yang merasa diabaikan. Sebelumnya pada 11 Juni 2026 lalu, ratusan buruh PT Galaxy Wood Industri telah menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor DPRD Lampung Selatan.
Aksi massa pada saat itu sempat memanas. Ratusan buruh yang tersulut emosi dan kecewa, lantaran tidak ada satu pun anggota dewan yang bersedia menemui mereka, akhirnya melampiaskan kemarahan dengan mendobrak hingga menumbangkan pagar besi kantor DPRD Lampung Selatan. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Di tengah jalan rusak, banjir, dan berbagai keluhan warga,...
8332
DPRDPROV
395
Kominfo Lampung
391
Kominfo Lampung
376
Kominfo Lampung
477
Kominfo Lampung
364
268
24-Jun-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia