JAKARTA (Lampungpro.com) : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menindaklanjuti laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengenai dugaan kecurangan dalam Situng KPU. Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan.
Sidang pendahuluan digelar di ruang Sidang Bawaslu RI, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu RI Abhan dan didampingi anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar serta Ratna Dewi Petalolo.
Hadir pula kedua pihak yang mewakili BPN Prabowo-Sandi sebagai pelapor dan KPU RI sebagai terlapor. Dalam persidangan, ketua majelis sidang Abhan memutuskan menerima laporan yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi.
"Menetapkan, satu menyatakan laporan yang disampaikan pelapor dapat diterima, dua menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu dilanjutkan dan dengan sidang pemeriksaan," ujarnya.
Tindak lanjut ini berdasarkan laporan atas Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad yang telah melaporkan KPU ke Bawaslu. BPN menduga adanya kecurangan dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
"Pada hari ini, BPN Prabowo-Sandi melaporkan ke Bawaslu tentang Situng KPU, di mana sudah kami nilai bahwa Situng KPU ini sudah meresahkan. Situng KPU ini bisa membuat kepercayaan masyarakat kepada demokrasi kepada pemilu itu menjadi berkurang," ujar Sufmi.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4138
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia