JAKARTA (Lampungpro.com)-Sertifikasi usaha pariwisata menjadi semakin mendesak. Terutama bagi pelaku bisnis yang bergerak di sektor yang sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai core economy bangsa ini. "Kita harus mengkalibrasi dengan standar mutu internasional. Jika ingin menjadi global player, kita juga harus berani menggunakan global standart," ujar Menteri Pariwisata Arief Yahya di Jakarta.
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sertifikasi Usaha Pariwisata di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona Jakarta, kantor Kemenpar. Rakor dibuka sekaligus sebagai keynote speaker adalah Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata Kemenpar Dadang Rizki Ratman yang menjelaskan mengenai Arah dan Kebijakan Pembangunan Industri Pariwisata.
Deputi Dadang Rizki mengatakan, sertifikasi usaha pariwisata sangat dibutuhkan untuk pengembangan kegiatan kepariwisataan nasional dalam menghadapi persaingan globalisasi dan liberalisasi sektor jasa baik di tingkat regional dan internasional.
Sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan tersebut dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata yang dalam Pasal 19 disebutkan bahwa Sertifikasi Usaha Pariwisata dilakukan oleh Lembaga Mandiri yang berkedudukan di Wilayah Indonesia.
Dalam PP ini diamanatkan bahwa setiap Pengusaha Pariwisata berkewajiban menerapkan Standar Usaha Pariwisata dalam menjalankan usaha pariwisata. Dukungan dan kesepahaman stakeholder dalam implementasi kebijakan terkait standardisasi sangat mempengaruhi keberhasilan percepatan Sertifikat Usaha Pariwisata.
Kegiatan Rakor diikuti Kepala Dinas Pariwisata Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia di 10 Destinasi Prioritas (Bromo Tengger Semeru, Tanjung Kelayang, Pulau Morotai, Kepulauan Seribu, Danau Toba, Tanjung Lesung, Wakatobi, Labuan Bajo, Mandalika, Borobudur).
Para pejabat dari Kementerian/Lembaga terkait (Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Ketenagakerjaan, Kepala/Pimpinan Badan Standardisasi Nasional, Direktur Akreditasi Lembaga Sertifikasi KAN, Ketua Badan Koordinasi dan Penanaman Modal, Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PTSP, Jakarta, Batam dan Bali), serta 52 Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata, Asosiasi terkait dan assesor pariwisata.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia