JAKARTA (Lampungpro.com)-Sertifikasi usaha pariwisata menjadi semakin mendesak. Terutama bagi pelaku bisnis yang bergerak di sektor yang sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai core economy bangsa ini. "Kita harus mengkalibrasi dengan standar mutu internasional. Jika ingin menjadi global player, kita juga harus berani menggunakan global standart," ujar Menteri Pariwisata Arief Yahya di Jakarta.
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sertifikasi Usaha Pariwisata di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona Jakarta, kantor Kemenpar. Rakor dibuka sekaligus sebagai keynote speaker adalah Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata Kemenpar Dadang Rizki Ratman yang menjelaskan mengenai Arah dan Kebijakan Pembangunan Industri Pariwisata.
Deputi Dadang Rizki mengatakan, sertifikasi usaha pariwisata sangat dibutuhkan untuk pengembangan kegiatan kepariwisataan nasional dalam menghadapi persaingan globalisasi dan liberalisasi sektor jasa baik di tingkat regional dan internasional.
Sertifikasi Usaha Pariwisata merupakan amanat Undang-Undang No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dimana pada Pasal 16 dijelaskan bahwa Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan kepariwisataan, katanya.
Sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan tersebut dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata yang dalam Pasal 19 disebutkan bahwa Sertifikasi Usaha Pariwisata dilakukan oleh Lembaga Mandiri yang berkedudukan di Wilayah Indonesia.
Dalam PP ini diamanatkan bahwa setiap Pengusaha Pariwisata berkewajiban menerapkan Standar Usaha Pariwisata dalam menjalankan usaha pariwisata. Dukungan dan kesepahaman stakeholder dalam implementasi kebijakan terkait standardisasi sangat mempengaruhi keberhasilan percepatan Sertifikat Usaha Pariwisata.
Saat ini Kemenpar telah menerbitkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Standar Usaha sebanyak 40 Standar Usaha dari 62 Usaha Pariwisata. Tak hanya itu dalam Peraturan Menteri (PM) No 1 Tahun 2016 juga diatur tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata, kata Dadang..
Melalui Rakor kali ini, ia berharap ada kesepahaman dan dukungan dari Dinas Pariwisata masing-masing daerah di seluruh Indonesia dalam mengimplementasi kebijakan Pemerintah terutama mengenai Sertifikasi Usaha Pariwisata. Dukungan dan kesepahaman stakeholder terkait dalam implementasi kebijakan standardisasi sangat mempengaruhi keberhasilan percepatan Sertifikat Usaha Pariwisata, katanya.
Rakor Sertifikasi Usaha Pariwisata menghadirkan sejumlah nara sumber antara lain; I Gusti Putu Laksaguna (Sekretaris Komisi Otorisasi Usaha Pariwisata) memaparkan tema Peningkatan Daya Saing Industri Pariwisata Melalui Sertifikasi Usaha Pariwisata.
Agus Priyono (Asisten Deputi Industri Pariwisata) mempresentasikan tema Pendaftaran Usaha Pariwisata dalam rangka Menjamin Kepastian Hukum bagi Pengusaha Pariwisata, Donny Purnomo (Direktur Komite Akreditasi Nasional) menyampaikan tema Peningkatan Mutu Pariwisata Indonesia melalui Akreditasi Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata,
Dan terakhir, Widodo Sigit Pujianto (Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri) yang memaparkan tema Implementasi Kebijakan Pendaftaran Usaha Pariwisata dari Perspektif UU Tahun 2017 tentang Pemerintah Daerah.
Kegiatan Rakor diikuti Kepala Dinas Pariwisata Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia di 10 Destinasi Prioritas (Bromo Tengger Semeru, Tanjung Kelayang, Pulau Morotai, Kepulauan Seribu, Danau Toba, Tanjung Lesung, Wakatobi, Labuan Bajo, Mandalika, Borobudur).
Para pejabat dari Kementerian/Lembaga terkait (Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Ketenagakerjaan, Kepala/Pimpinan Badan Standardisasi Nasional, Direktur Akreditasi Lembaga Sertifikasi KAN, Ketua Badan Koordinasi dan Penanaman Modal, Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PTSP, Jakarta, Batam dan Bali), serta 52 Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata, Asosiasi terkait dan assesor pariwisata.
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
24923
Bandar Lampung
6992
165
22-Apr-2025
181
22-Apr-2025
173
22-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia