BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Perkuat tata kelola kerja sama dan meningkatkan reputasi internasional, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung menggelar Focus Group Discussion (FGD), bertajuk Penguatan Tata Kelola Kerja Sama PTKIN untuk Meningkatkan Reputasi Internasional, Senin (10/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai VIII Gedung Academic dan Research Center ini, diinisiasi oleh Humas dan Kerja Sama Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (AAKK) UIN Raden Intan Lampung.
FGD ini menghadirkan narasumber Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (HKLN) Kementerian Agama RI, Imam Syaukani, S.Ag., M.H., dengan peserta dari jajaran pimpinan universitas serta tim International Office (IO) UIN Raden Intan Lampung.
Kepala Biro AAKK UIN Raden Intan Lampung, Dr. H. Abdul Rahman, M.Pd mengatakan, memahami aturan dan tata kelola dalam setiap kerja sama yang dilakukan oleh satuan kerja di lingkungan UIN Raden Intan Lampung sangat penting untuk dilakukan.
"Masih banyak yang belum memahami secara jelas tentang prosedur kerja sama, yang terkadang langsung dilaksanakan oleh fakultas atau program studi tanpa melalui proses yang semestinya. Padahal ada aturan dan tahapan yang harus dilalui, termasuk dalam perjalanan dinas luar negeri," kata Abdul Rahman.
Abdul Rahman turut menekankan, setiap kegiatan kerja sama maupun perjalanan dinas luar negeri perlu mendapatkan izin dan diketahui oleh pimpinan. Harapannya, tata kelola kerja sama di kampus semakin baik, sehingga dapat mendukung peningkatan reputasi internasional.
Sementara itu, Imam Syaukani dalam paparannya menjelaskan, pengelolaan kerja sama di lingkungan Kementerian Agama diatur dalam PMA Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama, yang mencakup kerja sama dalam dan luar negeri.
"Pada prinsipnya sama, hanya berbeda pada ruang lingkup dan lokasi kegiatan. Namun yang penting, kerja sama dilakukan secara setara, saling menghormati, dan saling memberi manfaat," jelas Imam Syaukani.
Setiap kerja sama harus dibuktikan dengan dokumen resmi, baik berupa nota kesepahaman (MoU) maupun perjanjian kerja sama (PKS), sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam regulasi.
MoU biasanya bersifat gentlemen agreement, yang menunjukkan komitmen bersama, sedangkan PKS berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Imam juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menyusun kerja sama, agar tidak menimbulkan kerugian atau ketimpangan posisi antara pihak-pihak yang terlibat.
Sesuai statuta UIN Raden Intan Lampung di tahun 2017 yang kini sedang direvisi, Rektor memiliki kewenangan dalam pembuatan nota kesepahaman, sedangkan Dekan, Direktur, atau Ketua Prodi hanya dapat membuat perjanjian kerja sama teknis, dengan sepengetahuan Rektor.
Imam juga membahas Prosedur Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang sering kali terkendala dalam proses perizinan. Menurutnya, pengajuan perjalanan luar negeri yang seluruh biayanya bersumber dari kampus cenderung ditolak.
Namun jika biaya ditanggung bersama (sharing cost) atau sepenuhnya oleh sponsor, peluang disetujuinya sangat besar. Namun yang berpeluang besar disetujui adalah kegiatan yang menggunakan sharing cost antara kampus dan mitra, seperti konferensi atau riset kolaboratif, apabila seluruhnya dibiayai sponsor, maka peluang diterima bahkan hampir 100 persen.
Pengalaman internasional bagi sivitas akademika sangat penting untuk membangun jejaring, memperluas kolaborasi global, dan meningkatkan reputasi lembaga.
Oleh karena itu, tata kelola kerja sama dan prosedur administrasinya harus diperkuat agar selaras dengan regulasi yang berlaku. Kerja sama luar negeri dan pengalaman internasional menjadi bagian penting dalam upaya internasionalisasi perguruan tinggi. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...
23652
Pendidikan
361
261
12-Nov-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia