Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tingkatkan Reputasi Internasional, UIN Raden Intan Lampung Diskusikan Penguatan Tata Kelola Kerja Sama
Lampungpro.co, 12-Nov-2025

Febri 317

Share

UIN Raden Intan Lampung Saat Diskusi Penguatan Tata Kelola Kerja Sama | Lampungpro.co/Dok UIN

Setiap kerja sama harus dibuktikan dengan dokumen resmi, baik berupa nota kesepahaman (MoU) maupun perjanjian kerja sama (PKS), sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam regulasi.

MoU biasanya bersifat gentlemen agreement, yang menunjukkan komitmen bersama, sedangkan PKS berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Imam juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menyusun kerja sama, agar tidak menimbulkan kerugian atau ketimpangan posisi antara pihak-pihak yang terlibat.

Sesuai statuta UIN Raden Intan Lampung di tahun 2017 yang kini sedang direvisi, Rektor memiliki kewenangan dalam pembuatan nota kesepahaman, sedangkan Dekan, Direktur, atau Ketua Prodi hanya dapat membuat perjanjian kerja sama teknis, dengan sepengetahuan Rektor.

Imam juga membahas Prosedur Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang sering kali terkendala dalam proses perizinan. Menurutnya, pengajuan perjalanan luar negeri yang seluruh biayanya bersumber dari kampus cenderung ditolak.

Namun jika biaya ditanggung bersama (sharing cost) atau sepenuhnya oleh sponsor, peluang disetujuinya sangat besar. Namun yang berpeluang besar disetujui adalah kegiatan yang menggunakan sharing cost antara kampus dan mitra, seperti konferensi atau riset kolaboratif, apabila seluruhnya dibiayai sponsor, maka peluang diterima bahkan hampir 100 persen.

Pengalaman internasional bagi sivitas akademika sangat penting untuk membangun jejaring, memperluas kolaborasi global, dan meningkatkan reputasi lembaga.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kenangan dan Kepergian

Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...

23612


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved