Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tingkatkan Reputasi Internasional, UIN Raden Intan Lampung Diskusikan Penguatan Tata Kelola Kerja Sama
Lampungpro.co, 12-Nov-2025

Febri 315

Share

UIN Raden Intan Lampung Saat Diskusi Penguatan Tata Kelola Kerja Sama | Lampungpro.co/Dok UIN

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Perkuat tata kelola kerja sama dan meningkatkan reputasi internasional, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung menggelar Focus Group Discussion (FGD), bertajuk Penguatan Tata Kelola Kerja Sama PTKIN untuk Meningkatkan Reputasi Internasional, Senin (10/11/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai VIII Gedung Academic dan Research Center ini, diinisiasi oleh Humas dan Kerja Sama Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (AAKK) UIN Raden Intan Lampung.

FGD ini menghadirkan narasumber Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (HKLN) Kementerian Agama RI, Imam Syaukani, S.Ag., M.H., dengan peserta dari jajaran pimpinan universitas serta tim International Office (IO) UIN Raden Intan Lampung.

Kepala Biro AAKK UIN Raden Intan Lampung, Dr. H. Abdul Rahman, M.Pd mengatakan, memahami aturan dan tata kelola dalam setiap kerja sama yang dilakukan oleh satuan kerja di lingkungan UIN Raden Intan Lampung sangat penting untuk dilakukan.

"Masih banyak yang belum memahami secara jelas tentang prosedur kerja sama, yang terkadang langsung dilaksanakan oleh fakultas atau program studi tanpa melalui proses yang semestinya. Padahal ada aturan dan tahapan yang harus dilalui, termasuk dalam perjalanan dinas luar negeri," kata Abdul Rahman.

Abdul Rahman turut menekankan, setiap kegiatan kerja sama maupun perjalanan dinas luar negeri perlu mendapatkan izin dan diketahui oleh pimpinan. Harapannya, tata kelola kerja sama di kampus semakin baik, sehingga dapat mendukung peningkatan reputasi internasional.

Sementara itu, Imam Syaukani dalam paparannya menjelaskan, pengelolaan kerja sama di lingkungan Kementerian Agama diatur dalam PMA Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama, yang mencakup kerja sama dalam dan luar negeri.

"Pada prinsipnya sama, hanya berbeda pada ruang lingkup dan lokasi kegiatan. Namun yang penting, kerja sama dilakukan secara setara, saling menghormati, dan saling memberi manfaat," jelas Imam Syaukani.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kenangan dan Kepergian

Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...

23611


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved