Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tinjau Lahan Penggusuran di Way Huwi, Ketua Komisi II DPRD Lampung Nilai Pemprov Tak Hargai Proses Hukum
Lampungpro.co, 21-Apr-2021

Febri 1229

Share

Ketua Komisi II DPRD Lampung Saat Tinjau Lokasi Penggusuran di Way Huwi | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi menyayangkan tindakan Pemerintah Provinsi Lampung, yang melakukan penggusuran paksa lahan di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan. Wahrul menilai, Pemprov Lampung tidak menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.

"Tentu kami sangat menyayangkan dari tindakan yang dilakukan oleh Pemprov Lampung, seharusnya pemerintah harus menghargai terlebih dahulu proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan. Pemprov Lampung sangat kurang sosialisasi, informasi, bahkan dialog kepada masyarakat tidak ada," kata Wahrul saat meninjau lokasi penggusuran, Rabu (21/4/2021).

Selain itu, Wahrul juga menilai tindakan Pemprov Lampung terhadap warga sekitar kurang bermusyawarah. Sehingga timbul tindakan yang semena-mena, karena tanpa adanya surat peringatan secara tiba-tiba penggusuran lahan di daerah yang berbatasan dengan Bandar Lampung ini.

"Rencana kedepannya, kami masih menunggu laporan masyarakat terkait permasalahan ini, karena sudah masuk ranah pengadilan. Nanti akan kami cek ke lokasi untuk memastikan seperti apa permasalahannya," ujar Wahrul.

Sementara pasca penggusuran lahan ini, turut menyisakan banyak cerita dan rintihan para penghuninya. Salah seorang warga, Adi Giwox Saputra (47) yang rumah dan ruko bangunannya hanya tinggal puing-puing saja mengatakan, bahwa ia mengalami kerugian hampir Rp1 miliar.

"Kami masih mengungsi di rumah warga atau tetangga yang berada sekitar Way Huwi. Kami sebenarnya tidak ingin melakukan penggugatan, hanya ingin difasilitasi untuk mediasi dengan Pemprov Lampung, namun tidak ada titik temu," jelas Adi Giwok.

Atas hal inilah, para warga pemilik lahan kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan. Ada sekitar 12 ruko, empat rumah permanen, dan lima rumah bedeng yang sudah dihancurkan. Warga pemilik lahan berharap, Pemprov Lampung ada itikad baik untuk melakukan pembayaran ganti rugi bangunan yang diurus itu. (SANDY/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1570


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved