WONOSOBO (Lampungpro.co): Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wonosobo, didukung Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus, berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan. Menurut Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, identitas tersangka yang berhasil ditangkap adalah seorang individu berinisial IS alias Meni (52), beralamat di Pekon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
"Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan Leni Wati, seorang warga Pekon Soponyono Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus," kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Minggu (5/5/2024). Iptu Tjasudin menyebut, tersangka berhasil ditangkap pada Kamis (2/5/ 2024) pukul 10.00 WIB saat kabur ke Jawa Barat.
"Tersangka ditangkap saat berada di rumah anaknya di Gang Sakura Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat," ujar Iptu Tjasudin.
Iptu Tjasudin menjelaskan, kronologis kejadian pada Minggu, 14 Agustus 2022, sekitar pukul 14.00 WIB, di Pekon Dadimulyo Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.. Kejadian ini melibatkan pelaku yang diduga melakukan pembelian barang sembako dari toko Akhin, yang merupakan milik korban yang meminta barang sembako tersebut kemudian diantarkan oleh seorang saksi ke rumah terlapor.
Namun, hingga saat jumlah uang sebesar Rp129.499.500 yang seharusnya dibayarkan kepada korban, belum juga dilunasi. Setelah dilakukan upaya penagihan, ternyata pelaku telah menghilang.
"Hal ini kemudian mendorong korban untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti," jelas Iptu Tjasudin.
Kapolsek mengungkapkan, saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku bahwa uang hasil penipuan tersebut habis digunakan untuk kebutuhan hidupnya.
"Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan memperdaya korban agar memberikan barang tersebut tanpa membayar," ungkapnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti kwitansi tagihan toko korban ditahan di Mapolsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 378 junto Pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman empat tahun penjara.. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1288
Lampung Selatan
3986
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia