SUKADANA (Lampungpro.co): Pria berinisial DD (32) asal Batanghari Nuban, Lampung Timur, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur pada Senin (4/12/2023).
Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan, DD ditangkap atas kasus penipuan, dengan modus penjualan benih jagung.
"Berdasarkan data kepolisian, tersangka diduga nekat melakukan aksi penipuan terhadap JM (30) warga Kecamatan Marga Tiga, dengan nilai kerugian mencapai Rp56 juta lebih," kata Iptu Johanes EP Sihombing dalam keterangannya, Selasa (5/12/2023).
Aksi penipuan diduga dilakukan tersangka dengan cara menawarkan benih jagung kepada korban, kemudian setelah melakukan proses tawar menawar harga, korban diminta mentransfer sejumlah uang, sesuai pesanan 500 Kg benih jagung.
"Tetapi ternyata setelah uang ditransfer, tersangka tidak mengirimkan benih jagung, sesuai kesepakatan dan pemesanan, sehingga korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke kepolisian," ujar Johanes EP Sihombing.
Polisi yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka.
Saat ditangkap, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti antara lain satu unit mobil, tas berisi tiga unit Ponsel, belasan buku rekening bank, kartu ATM, dan 11 plastik klip berisi sabu. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1288
Lampung Selatan
3986
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia