KINABALU (Lampungpro.com): Mas'ud bin Kamaruddin(37 tahun), TKI illegal asal Mamuju, Sulawesi Selatan, lolos dari ancaman hukuman gantung setelah Tim Satgas Perlindungan WNI KJRI Kota Kinabalu, berhasil meyakinkan majelis hakim untuk mengalihkan tuntutan Timbalan Pendakwa Raya (JPU) dari dakwaan membunuh dengan sengaja (Seksyen 302 Kanun Keseksaan) dengan kelalaian yang menyebabkan kematian (Seksyen 304 kanun Keseksaan).
Dakwaan membunuh dengan sengaja diancam hukuman gantung sampai mati sementara kelalaian yang menyebabkan kematian diancam hukuman maksimal 30 tahun penjara. Pada sidang Mahkamah Tinggi Daerah Sandakan, Sabah yang dipimpin Hakim Datuk Mairin bin Idang dan Martin PGDK, Senin (9/10/2017), tertuduh Masud bin Kamaruddin didakwa menyerang dengan menggunakan sebilah parang sehingga menyebabkan kematian isterinya Kartina Binti Sanusi Tina.
Peristiwa penyerangan dilakukan di rumah mereka di Perumahan Pekerja Ladang Pertama, Duta Plantation, Telupid, Sabah pada 11 September 2016 sekitar pukul 5.30 pagi. Peristiwa diawali pertengkaran setelah korban, sang istri, marah dan kemudian menyerang tertuduh dengan parang karena dituduh selingkuh.
Pada pertengkaran tersebut tertuduh berhasil merebut parang yang dipegang korban dan kemudian balik mengayunkannya ke lehernya sehingga menyebabkannya tewas di tempat. Tertuduh kemudian melarikan diri da nbersembunyi di kebun sawit selamal tujuh hari hingga tertangkap pada 18 September 2016 sekitar pukul 07.30 pagi.
Atas kesalahan itu, semula JPU Franklin Ganggan Bennet menuntut tertuduh berdasarkan Seksyen 302 Kanun Keseksaan. Sedangkan Lawyer Ms. Farazwin Haxdy meminta tuduhan diturunkan menjadi Seksyen 304 Kanun Keseksaan.
Alasannya adalah karena perbuatan tersebut terjadi akibat korban bersikap provokatif kepada tertuduh yang juga suaminya yang menyebabkan tertuduh gagal mengontrol emosi. Di samping itu berdasarkan pengakuan saksi-saksi dan penyidikan polisi pun disebutkan pertengkaran di antara keduanya berlangsung lama akibat dugaan adanya pihak ketiga dalam rumah tangga mereka.
Permohonan untuk pengalihan tuntutan juga disampaikan mengingat tertuduh memiliki seorang anak berusia tiga tahun yang kini dititipkan kepada kakak kandungnya yang juga bekerja di perkebunan yang sama. Tertuduh juga belum pernah melakukan perbuatan melanggar hukum sebelumnya.
Ketua Satgas Perlindungan WNI/Koordinator Fungsi Konsuler KJRI Kota Kinabalu, Hadi Syarifuddin yang ikut hadir dalam persidangan tertudu hmenjelaskan Hakim Martin membuat keputusan mengalihkan tuntutan kepada tertuduh dari Seksyen 302 ke Seksyen 304 setelah meyakini barang bukti yang diajukan JPU berupa sebilah parang yang dijumpai di kebun belakang TKP memiliki ukuran terlalu besar dan tidak terdapat bukti kuat tertuduh menggunakan parang tersebut untuk menyerang korban.
Hakim juga sepakat dengan argumentasi lawyer bahwa tidak ada bukti kuat bahwa parang tersebut adalah milik tertuduh yang dipersiapkan sebelumnya untuk menyerang korban. (PRO1)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
4385
Lampung Selatan
404
275
02-Jul-2025
242
02-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia