JAKARTA (Lampungpro.co): Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa didesak menerbitkan aturan resmi penghapusan tes selaput dara atau keperawanan saat merekrut perempuan calon prajurit. Desakan itu dilontarkan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, setelah Jenderal Andika Perkasa menegaskan bakal menghapus syarat diskriminatif dalam penerimaan prajurit.
Tes yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI Nomor 920 Tahun 2020 dikritik Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), karena merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak perempuan dan tidak relevan digunakan untuk menentukan standar moralitas seseorang. Menanggapi isu ini, Markas Besar TNI menolak memberikan pernyataan.
Namun Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat mengatakan, "Aturan lisan sama kuatnya dengan aturan tertulis dan penghapusan tes keperawanan sudah dilaksanakan tahun ini".
Sebelumnya, Jenderal TNI Andika Perkasa, menyatakan pemeriksaan himen atau selaput dara sebagai salah satu rangkaian tes kesehatan bagi calon prajurit perempuan telah ditiadakan pada tahun ini. Namun pemeriksaan pada bagian luar alat kelamin dan abdomen masih dilakukan.
Keputusan itu dikeluarkan merujuk pada evaluasi proses rekrutmen TNI AD pada Mei silam. "Sekarang tidak ada lagi pemeriksaan inspeksi vagina dan serviks. Tapi pemeriksaan genitalia luar, abdomen, tetap," ujar Andika Perkasa dalam keterangan pers yang disampaikan lewat video, Rabu (11/8/2021).
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1275
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia