JAKARTA (Lampungpro.com): Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Wuryanto bersama Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Tentara Nasional Indonesia dengan Dewan Pers, di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (25/9/2017). Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto dalam sambutannya menyampaikan penandatanganan PKS antara TNI dan Dewan Pers menindaklanjuti MoU pada tanggal 9 Februari 2017 di Bali saat peringatan Hari Pers Nasional.
"Penandatangan ini perlu ada pembahasan-pembahasan yang harus dilaksanakan untuk memperjelas MoU yang sudah ditandatangani oleh Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dengan Dewan Pers," kata dia.
Penandatanganan kerja sama antara TNI dan Dewan Pers, kata dia, lahir guna membangun hal-hal positif dalam pelaksanaan tugas, baik TNI maupun awak media. Jangan sampai terjadi gesekan di lapangan antara prajurit TNI dan awak media karena ketidakpahaman, ketidaktahuan, dan ketidaksabaran, yang sebetulnya tidak perlu," kata dia.
Kapuspen TNI, dilansir Antara, mengatakan media massa memiliki nilai strategis, selain sebagai sumber informasi juga sebagai edukasi untuk masyarakat luas. "Kalau kita ingin mewujudkan Indonesia menjadi betul-betul yang berdaulat hebat, adil dan makmur, tentunya tidak bisa dikerjakan oleh pemerintah saja, tetapi harus dikerjakan oleh semua komponen bangsa termasuk media massa," kata dia.
Di lain pihak, lanjut dia, TNI dengan tugas menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI juga tidak bisa bekerja sendiri. Apalagi semuanya paham bahwa Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta), sehingga mutlak Kemanunggalan TNI dan Rakyat harus bisa terbangun untuk mewujudkan semuanya.
Ia menambahkan, isi dari penandatanganan kerja sama ini ada empat objek yang selama ini menjadi kesalahpahaman. Yaitu, perlindungan kebebasan pers, pencegahan kekerasan terhadap wartawan, penegakan hukum, penyebarluasan informasi TNI, peraturan Dewan Pers dan informasi lain terkait kemerdekaan pers.
"Prajurit TNI harus paham betul hasil kesepakatan yang ditandatangani hari ini. Apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan saat melaksanakan kegiatan bersama wartawan," kata dia. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16906
Lampung Selatan
5465
228
05-Apr-2025
391
05-Apr-2025
262
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia