GADINGREJO (Lampungpro.co): Bangunan (tobong) batu bata di Pekon Panjerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu yang berubah jadi lokasi perjudian remi digerebek polisi, Senin (15/2/2021). Saat penggerebekan sejumlah warga kocar kacir menyelamatkan diri.
Namun petugas berhasil menahan HO (39), pemilik tobong bata yang diduga menyediakan tempat untuk berjudi. Selain mengamankan pelaku, aparat juga menyita sejumlah barang bukti yakni empat set kartu remi, uang tunai Rp325 ribu, kotak plastik, dan dua sepeda motor.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay Tobing mengatakan pengungkapan perjudian tersebut berawal pada Senin (15/2/2021) sekitar Pukul 01.00 WIB. Personil Unit Reskrim menerima informasi warga tentang perjudian di tobong batu bata itu.
Kapolsek menyampaikan bahwa untuk kepentingan proses penydikan maka pelaku berikut barang bukti diamankan di mapolsek Gadingrejo. Pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Gadingrejo.Terhadap HO dibidik Pasal 303 (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (PRO1)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11630
Bandar Lampung
2443
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia