Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tolak Edaran Menaker, KSPI: THR Seluruh Buruh Harus Dibayarkan Penuh
Lampungpro.co, 08-May-2020

Heflan Rekanza 520

Share

ilustrasi tunjangan hari raya (THR) | ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak surat edaran Menteri Ketenakerjaan Ida Fauziyah yang memberikan kelonggaran kepada pengusaha terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR). 

"Tunjangan hari raya harus dibayarkan seratus persen bagi buruh yang masuk bekerja, mereka yang diliburkan sementara karena Covid-19, pekerja yang dirumahkan karena Covid-19, maupun buruh yang di-PHK dalam rentang waktu H-30 dari Lebaran," ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).

Iqbal mengatakan, surat edaran Menaker itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Menurutnya, aturan yang ada mewajibkan pengusaha membayar THR 100 persen bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun. "Bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya," kata dia.

Iqbal beralasan, daya beli buruh harus tetap dijaga di tengah pandemi Covid-19. Dia menilai, berkurangnya THR, baik karena dicicil, ditunda, atau tak dibayarkan, akan memukul daya beli buruh saat Lebaran. Kondisi itu akan membuat konsumsi turun drastis dan membuat pertumbuhan ekonomi makin hancur.

Iqbal pun menegaskan surat edaran Menaker tersebut harus ditolak. Ia berujar pengusaha harus tetap membayar THR 100 persen untuk para pekerja. "Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil, ditunda, dan dibayar di bawah seratus persen," ucap dia.

Meski begitu, Iqbal mengatakan KSPI mengecualikan bagi perusahaan dengan kategori menengah dan kecil seperti hotel melati, restoran nonwaralaba internasional, UMKM, ritel berskala menengah ke bawah, dan lainnya. Adapun hotel berbintang, restoran besar atau waralaba internasional, ritel besar, industri manufaktur wajib membayar THR 100 persen dan tidak dicicil atau ditunda.

Iqbal menjelaskan, KSPI akan menggugat Surat Edaran Menaker itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Ia pun menyerukan anggotanya serta pengusaha untuk tidak mematuhi surat edaran Menaker itu. Kecuali, ada audit pembukuan yang menyatakan perusahaan rugi dalam satu tahun terakhir dan tahun berjalan.

Kelonggaran pembayaran THR secara dicicil atau ditunda itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam poin dua surat tersebut, Menaker meminta gubernur memastikan adanya dialog antara pengusaha dan buruh jika pengusaha tak dapat membayarkan THR secara penuh atau sama sekali. Menaker menyatakan proses dialog harus dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan iktikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Menaker menyatakan perusahaan dapat membayarkan THR secara bertahap atau ditunda sampai waktu tertentu yang disepakati. Adapun hasil kesepakatan itu harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Menaker juga menyatakan kesepakatan itu tak menghapus kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR sebesar yang diatur dalam Undang-undang. Pembayaran juga harus dilakukan di tahun 2020.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1735


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved