RAWAJITU TIMUR (Lampungpro.co): Petambak Udang Dipasena, Kecamatan Rawajitu Timur, Tulang Bawang, Lampung, menginginkan mitra usaha atau investor yang mau dan mampu bekerja sama menggunakan pola kemitraan bagi hasil, bukan kemitraan inti plasma. Hal tersebut merupakan hasil kesimpulan rapat koordinasi yang digelar oleh Camat Rawajitu Timur pada Jumat (24/05/2024), di aula kecamatan, dengan peserta unsur Kecamatan Rawajitu Timur, delapan Kepala Kampung, delapan Ketua Badan Perwakilan Kampung (BPK), dan Pengurus Perhimpunan Petambak Pembudidaya Udang Wilayah Lampung (P3UW Lampung).
Camat Rawajitu Timur, Amad, mengatakan bahwa rapat tersebut dilaksanakan menindaklanjuti arahan Pj Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan, terkait Surat Kesepakatan Bersama (SKB) masyarakat Dipasena tentang permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang untuk mencarikan mitra usaha atau investor untuk petambak udang Dipasena. "Bapak Pj Bupati merespons SKB tersebut. Beliau meminta kepada kami untuk memberikan penjelasan secara detail terkait investor dan rumusan pola, sistem kerja sama, pembiayaan, proyeksi produksi, dan sistem sharing margin-nya," kata Camat Amad.
Disampaikan oleh camat bahwa dua hal krusial yang diputuskan dalam rapat hari ini. Pertama, petambak udang Dipasena, menginginkan sistem bekerja sama ke depannya menggunakan pola kemitraan bagi hasil, bukan kemitraan inti plasma. Kedua, segera membentuk tim kerja untuk mempersiapkan draf rumusan, sistem, pola kerja sama, pembiayaan, proyeksi produksi, dan sistem bagi hasil kemitraan yang diinginkan. Adapun tim tersebut nantinya akan terdiri dari unsur pengurus P3UW Lampung, unsur kepala kampung, dan BPK.
Sementara itu, Ketua P3UW Lampung, Suratman, menyambut baik inisiatif camat Rawajitu Timur. Berkenaan dengan data dan rumusan modal budidaya, pembiayaan rehabilitasi tambak, pembenahan konstruksi, sarana budidaya, proyeksi produksi, dan perputaran uang, sudah kami siapkan.
"Prinsipnya kami siap untuk duduk bersama dengan tim dari kabupaten dan pihak calon investor untuk mendapatkan titik kompromi yang saling menguntungkan demi kesejahteraan petambak Dipasena di masa depan," ujar Suratman.
Terpisah, salah satu tokoh masyarakat Dipasena, Nafian Faiz, menyambut baik apa saja yang dilakukan pengurus P3UW Lampung dan pemerintahan kecamatan serta kampung selama ini. Menurutnya, keinginan untuk mendatangkan investor dalam pola kemitraan baru adalah langkah yang perlu diapresiasi, apalagi menyusul produksi udang Dipasena terus turun tiga tahun terakhir ini.
"Perlu konsep yang matang dan saling menguntungkan. Saya menyarankan dalami aspirasi petambak dan berhati-hatilah, ini masuk tahun politik," pungkas Nafian Faiz.
Diketahui, surat permohonan dan SKB yang disepakati dan ditandatangani pengurus P3UW Lampung, Kepala Kampung dan Ketua BPK atas nama petambak Dipasena, tertanggal 26/04/2024, berisi permohonan bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang untuk mencarikan solusi dari kesulitan yang sedang dihadapi masyarakat petambak Dipasena Kecamatan Rawajitu Timur. Surat tersebut memuat hal antara lain: permohonan perbaikan/pendalaman saluran pasok, perbaikan atau pendalaman saluran buang, mencarikan mitra usaha/investor baik BUMN, BUMD, atau swasta yang mampu dan mau bermitra dengan cara kemitraan yang saling menguntungkan, transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Nafian Faiz
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
265
Bandar Lampung
11622
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia