PALEMBANG (Lampungpro.co): Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menetapkan 30 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Mereka terdiri dari 29 tersangka perorangan dan satu korporasi atau perusahaan. Jumlah tersangka kasus karhutla itu bertambah yang pada awalnya ada 23 tersangka dan bertambah menjadi 27 tersangka, maka pada awal Oktober ini mencapai 30 tersangka.
"Tersangka diamankan dari sejumlah daerah rawan Karhutla seperti Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir salah satu di antaranya dari pihak perusahaan perkebunan," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi, Jumat, 4 Oktober 2019.
Ia menjelaskan, selama tiga bulan ini telah dilakukan penegakan hukum 21 laporan polisi yang melibatkan 30 tersangka dari masyarakat/petani dan satu di antaranya pihak korporasi yang memiliki lahan konsesi di Kabupaten Musi Banyuasin.
Tersangka tersebut diduga melakukan pembakaran secara sengaja dan lalai menjaga lahan yang dimilikinya sehingga mengakibatkan terjadi kebakaran areal hutan produksi 1.745 hektare dan 40 hektare lebih lahan perkebunan rakyat.
Menurut Supriadi, berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan penyidik di lokasi lahan yang terbakar, keterangan saksi masyarakat sekitar dan saksi ahli, tersangka yang dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkas perkaranya bisa segera diajukan ke penuntut umum untuk disidangkan di pengadilan negeri.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1290
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia