GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Dua pria asal Lempasing, Teluk Pandan, Pesawaran dan Jawa Tengah ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran, setelah kedapatan hendak bertransaksi sabu, Minggu (26/12/2021) sore. Ada pun keduanya diketahui berinisial AD (27) dan ICP (27).
Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Junaidi mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/883/XII/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung. Keduanya ditangkap di Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Pesawaran.
"Ada pun kronologis penangkapan ini, bermula dari laporan dan informasi masyarakat. Saat itu dilaporkan bahwa ada pria yang sering melakukan transaksi jual beli sabu," kata AKP Junaidi dalam keterangannya Selasa (28/12/2021).
Kemudian Satres Narkoba Polres Pesawaran bergerak melakukan penangkapan, di rumah pelaku AD. Setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan disekitaran rumah pelaku.
"Kemudian ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip besar berisi sabu, lalu 17 bungkus plastik klip berisi narkotika sabu seberat 15,9 Gram. Selain itu ditemukan sebundel plastik klip, satu sekop dari kertas, dompet, tas, dan uang Rp800 ribu," ujar AKP Junaidi. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
18498
Lampung Selatan
7103
Bandar Lampung
5035
Lampung Tengah
4408
Gerbang Sumatera
4073
658
08-Apr-2025
413
08-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia