Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Transaksi Sabu di Warung, Polisi Ringkus Dua Pria Asal Tegineneng Pesawaran Ini
Lampungpro.co, 13-Sep-2021

Febri 1158

Share

Dua Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

TEGINENENG (Lampungpro.co): Dua pria asal Kota Agung, Tegineneng, Pesawaran diamankan jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran, setelah kedapatan transaksi narkotika jenis sabu pada Sabtu (11/9/2021) sore. Ada pun keduanya ini, diketahui berinisial RF (19) dan MY (38)

Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Junaidi mengatakan, penangkapan terhadap keduanya ini berdasarkan informasi masyarakat. Mereka melapor di warung daerah Kota Agung, Tegineneng, Pesawaran, sering ada transaksi narkotika jenis sabu.

"Masyarakat juga melapor, bahwa di warung  itu sering dijadikan para supir truk dan bus lintas kota, sebagai tempat menggunakan sabu. Anggota kemudian melakukan penyamaran menjadi supir truk, kemudian dengan mengendarai truk berhenti di warung tersebut," kata AKP Junaidi dalam keterangannya, Senin (13/9/2021).

Tak lama kemudian, anggota mencoba membeli sabu seharga Rp200 ribu kepada pelaku RF. Saat akan memberikan sabu tersebut, dengan sigap anggota melakukan penangkapan hingga melakukan penggeledahan badan.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu enam bungkus klip seberat 1,06 Gram. Dari  hasil interogasi, sabu tersebut dibeli dari seseorang inisial Rajo," ujar Junaidi.

Bermula dari penangkapan RF, tim kemudian melakukan pengembangan ke pelaku lainnya. Kemudian pelaku inisial MY ditangkap saat disuruh datang ke warung, tempat pelaku RF ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,50 Gram dari tangan MY.

"Dari pengakuan MY, ia hanya sebagai perantara jual beli atau kurir ke seseorang. Sedangkan untuk pemilik atau pemasok sabu ke MY ini, masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," jelas Junaidi.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa tiga Ponsel, enam plastik klip bening, dan uang tunai Rp750 ribu hasil penjualan sabu. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Pesawaran, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22578


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved