JAKARTA (Lampungpro.co): Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, menargetkan Peraturan Menteri Perhubungan soal penggunaan sepeda di jalan raya bisa rampung pada bulan ini. Ia mengatakan beleid tersebut segera difinalisasi. "Pekan ini finalisasi, saya harapkan pada pekan ketiga Juli semoga bisa dimajukan ke Pak Menteri (Budi Karya Sumadi)," ujar Budi, Senin (6/7/2020).
Budi mengatakan, jajarannya telah menjaring masukan dari berbagai pihak, termasuk dari komunitas pengguna sepeda. Banyak masukan diterima terkait beleid tersebut. Karena itu, saat ini pihaknya tengah mengkaji kembali rancangan beleid guna mengakomodasi masukan tersebut. "Banyak masukan yang harus kami akomodasi, tapi insya Allah bulan ini bisa selesai," kata Budi.
Sebelumnya, Ketua komunitas pekerja bersepeda, Bike to Work Indonesia, Poetoet Soedarjanto menjelaskan, komunitasnya sudah memberi masukan kepada Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terkait Rancangan Peraturan Menteri Pehubungan soal Pesepeda. Sejumlah hal menjadi catatan dari Bike to Work untuk pemerintah, salah satunya terkait acuan peraturan.
"Kami mengingatkan Kemenhub bahwa ada satu regulasi yang terlewat dicantumkan dalam ranacangan permenhub tersebut, yaitu PP Nomor 79 Tahun 2013 (tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), itu kan tidak menjadi rujukan, jadi kami usulkan itu untuk ditinjau, selain UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Poetoet.
PP Nomor 79 Tahun 2013 penting untuk ditinjau, kata dia, lantaran membahas juga tentang sepeda. Selain itu, beleid tersebut adalah penegasan dari Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain soal beleid acuan, Poetoet mengatakan komunitasnya juga meminta agar aturan soal kewajiban penggunaan helm bagi pesepeda untuk ditinjau ulang.
Sebab, menurut dia, penggunaan helm sejatinya disesuaikan dengan penggunaannya. Pasalnya, selama ini pun kecepatan mobilitas sepeda cenderung lambat, berkisar 10-15 kilometer per jam.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
4558
Lampung Timur
2509
Bandar Lampung
2465
355
06-Feb-2025
148
06-Feb-2025
141
06-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia