Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tren Hobi Gowes, Permenhub Penggunaan Sepeda di Jalan Raya Ditarget Segera Rampung
Lampungpro.co, 06-Jul-2020

Heflan Rekanza 685

Share

Jajaran Kodim 0410/KBL saat bersepeda santai di Kota Bandar Lampung bersama masyarakat | Humas Kodim 0410/KBL/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, menargetkan Peraturan Menteri Perhubungan soal penggunaan sepeda di jalan raya bisa rampung pada bulan ini. Ia mengatakan beleid tersebut segera difinalisasi. "Pekan ini finalisasi, saya harapkan pada pekan ketiga Juli semoga bisa dimajukan ke Pak Menteri (Budi Karya Sumadi)," ujar Budi, Senin (6/7/2020).

Budi mengatakan, jajarannya telah menjaring masukan dari berbagai pihak, termasuk dari komunitas pengguna sepeda. Banyak masukan diterima terkait beleid tersebut. Karena itu, saat ini pihaknya tengah mengkaji kembali rancangan beleid guna mengakomodasi masukan tersebut. "Banyak masukan yang harus kami akomodasi, tapi insya Allah bulan ini bisa selesai," kata Budi. 

Sebelumnya, Ketua komunitas pekerja bersepeda, Bike to Work Indonesia, Poetoet Soedarjanto menjelaskan, komunitasnya sudah memberi masukan kepada Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terkait Rancangan Peraturan Menteri Pehubungan soal Pesepeda. Sejumlah hal menjadi catatan dari Bike to Work untuk pemerintah, salah satunya terkait acuan peraturan.

"Kami mengingatkan Kemenhub bahwa ada satu regulasi yang terlewat dicantumkan dalam ranacangan permenhub tersebut, yaitu PP Nomor 79 Tahun 2013 (tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), itu kan tidak menjadi rujukan, jadi kami usulkan itu untuk ditinjau, selain UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Poetoet.

PP Nomor 79 Tahun 2013 penting untuk ditinjau, kata dia, lantaran membahas juga tentang sepeda. Selain itu, beleid tersebut adalah penegasan dari Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain soal beleid acuan, Poetoet mengatakan komunitasnya juga meminta agar aturan soal kewajiban penggunaan helm bagi pesepeda untuk ditinjau ulang. 

Sebab, menurut dia, penggunaan helm sejatinya disesuaikan dengan penggunaannya. Pasalnya, selama ini pun kecepatan mobilitas sepeda cenderung lambat, berkisar 10-15 kilometer per jam.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

270


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved