Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Truk Kelebihan Muatan Dilarang Masuk Tol Ditarget 2020
Lampungpro.co, 03-Nov-2019

Heflan Rekanza 530

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan pada 2020 seluruh jalan tol di Indonesia harus bebas dari kendaraan yang Over Dimension Over Load (ODOL). "Kami akan berkoordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian PUPR dan juga Korlantas Polri untuk mewujudkan jalan tol bebas ODOL pada tahun 2020," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Minggu (3/11/2019).

Tak cukup dengan jalan tol yang akan bebas ODOL, berikutnya penyeberangan juga akan dibuat bebas ODOL. Kemudian nanti, per 1 Februari 2020, penyeberangan Merak - Bakauheni, Ketapang - Gilimanuk akan menjadi wilayah yang bebas ODOL. Sehingga nanti tahun 2021 Indonesia bebas ODOL, ujar dia.

Ia mengimbau bagi pemilik kendaraan yang dimensinya tidak sesuai, untuk segera menormalisasi kendaraannya, yang masih over dimensi jangan masuk jalan tol. Menurutnya, di jalan tol akan dipasang alat pendeteksi dimensi kendaraan juga alat penimbangan untuk mengetahui kendaraan tersebut dimensi dan berat muatannya sesuai ketentuan atau tidak.

Berdasarkan keterangan Menteri PUPR kerugian negara akibat ODOL mencapai Rp 43 miliar, dalam hal ini Dirjen Budi menegaskan agar para pihak yang terlibat baik pelaku usaha, pemilik barang dan truk untuk bersama-sama dengan pemerintah agar mengamankan anggaran negara yang diakibatkan pelanggaran ODOL sehingga dapat dialokasikan terhadap pembangunan-pembangunan lainnya.

Saya meminta kepada pihak-pihak yang terkait bahwa persoalan ODOL ini merupakan tanggung jawab bersama. Jangan sampai kita terlambat menyadari bahwa hal ini dapat merugikan banyak pihak, tidak hanya mengakibatkan korban jiwa namun negara turut dirugikan dengan anggaran untuk perbaikan jalan yang rusak akibat banyak kendaraan yang melanggar ODOL, jelas dia.

Terkait dengan peran sektor perhubungan, Dirjen Budi mengatakan, yakni pihaknya fokus kepada keselamatan transportasi. Keselamatan transportasi terutama terkait sarana angkutan jalan merupakan hal yang sangat penting dan harus mendapatkan perhatian khusus.

Salah satu hal yang terkait langsung dengan sarana angkutan jalan adalah perusahaan karoseri yang terlibat dalam pembuatan bak muatan kendaraan.
Untuk mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan tersebut, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) sebagai unit pelaksana teknis di bawah Ditjen Perhubungan Darat memiliki fungsi memeriksa fisik kendaraan, rancang bangun serta pengawasan.

BPTD akan menunjuk petugas yang berkompetensi di bidang pengujian kendaraan bermotor untuk memeriksa kesesuaian fisik secara langsung terhadap setiap unit produksi/karoseri kendaraan bermotor yang bersangkutan untuk setiap merek, tipe serta jenisnya berdasarkan Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) Kendaraan Bermotor, katanya.

Setelah lulus melalui proses pemeriksaaan fisik kendaraan nantinya kendaraan tersebut akan mendapatkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang selanjutnya akan dilaksanakan pengujian pertama di UPUBKB sesuai domisili. Dalam hal ini, UPUBKB bertugas dalam mengesahkan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor serta filter akhir kepastian kendaraan berkeselamatan.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24232


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved