BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Sebanyak 250 buruh Pelabuhan Panjang anggota Forum Masyarakat Bersatu Buruh Kecamatan Panjang (FMB-KPP) menemui Anggota DPD RI Andi Surya, di Kantor Perwakikan DPD RI Jalan Patimura Telukbetung, Kamis (4/10/2018) malam. Mereka mengadukan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang dinilai menyalahi UU hingga memelintir Keputusan Menteri Perhubungan No. 35/2007 tentang Tarif Bongkar Muat Pelabuhan.
"Koperasi TKBM ini lebih 25 tahun dipimpin Sainin Nurjaya bertindak seperti kerajaan di Pelabuhan. Koperasi ini seperti dinasti, turun temurun dari orang tua Sainin kepada Sainin. Selanjutnya barangkali akan diwariskan kepada anaknya," kata Nurdin, perwakilan buruh TKBM.
Kedatangan para buruh TKBM ini juga diterima pengacara Wahrul Fauzi Silalahi dan aktivis buruh Lampung Ubaidillah. Kepada Andi Surya, Nurdin mengatakan tidak masalah dengan kepengurusan jika buruh diurus dengan baik.
"Namun kenyataannya hak-hak kami dikebiri seperti. Pembayaran tarif sesukanya, tidak diberi tunjangan kesehatan, tunjangan perumahan, tunjangan hari tua dan lain sebagainya. Koperasi TKBM yang dipimpin Sainin telah mengeksploitir buruh, menyengsarakan kami, melanggar AD/ART koperasi. Menurut kami, ini adalah pelanggaran hak-hak azazi buruh sebagai manusia," kata Nurdin.
Menanggapi pengaduan itu, Andi Surya mengatakan jika benar laporan perwakilan buruh Pelabuhan Panjang ini, ini persoalan serius. "Saya mendapat informasi Koperasi TKBM ini mengelola anggaran puluhan miliar setiap tahun. Namun akuntabilitasnya patut diragukan dengan adanya laporan para buruh ini," kata Andi Surya.
Dia melanjutkan, "Saya juga mendengar tahun 2009 pimpinan koperasi TKBM ini pernah dilaporkan ke Polda Lampung. Namun kasusnya mandek dan tidak ditindaklanjuti. Juga pada 2018 ini ada berita yang menyatakan Koperasi TKBM menunggak dana BPJS Rp1,6 miliar. Fakta-fakta ini menjadi jalan masuk bagi aparat hukum dan parlemen untuk melakukan penyelidikan terhadap Koperasi ini," kata Andi.
Andi Surya juga menyebutkan patut diduga ada penyalahgunaan lembaga koperasi untuk kepentingan sekelompok orang atau pribadi pengurus Koperadi TKBM. Persoalan buruh ini, kata Andi, akan dibawa ke tingkat nasional untuk membentuk tim analisis badan akuntabitas publik DPD RI yang akan melibatkan kementerian terkait dan aparat hukum.
"Saya pikir, fenomena ini juga terkait keberadaan KSOP Pelabuhan atau Syahbandar. Saya meyakini, KSOP mengetahui hal ini. Namun saya tidak paham kenapa ketidakadilan terhadap buruh yang telah berlangsung puluhan tahun ini terkesan didiamkan saja," kata Andi.
Di sisi lain, Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan terjadi mal administrasi atau dugaan penyimpangan Koperasi TKBM sehingga menyengsarakan buruh. Penyelidikan bisa berjalan lancar dengan para buruh solid bersatu dalam perjuangan. "Saya akan mengawal laporan ini hingga Polda dan Kejaksaan," kata Wahrul.(PRO1)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
305
Lampung Selatan
24689
Humaniora
3137
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia