KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Satresnarkoba Polres Tanggamus membekuk sekaligus tujuh pelaku peredaran dan penyalahgunaan sabu di Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus. Dari ketujuh pelaku tersebut, tiga di antaranya merupakan perempuan dan empat lainnya pria yang diduga merupakan bandar, pengedar dan pemakai sabu.
Mereka ditangkap di tiga tempat berbeda di antaranya di salah satu indekos di lingkungan tegal wangi kelurahan kuripan bernisial TRO (23), NS (35) warga Lingkungan Way Jelay Kelurahan Baros, Kota Agung Pusat, Tanggamus dan perempuan bernama WH (21) warga Pekon Way Kamal, Kota Agung Pusat.
Dalam penangkapan terungkap TRO dan NS diduga merupakan pengedar sabu dan sedang mamakai sabu bersama WH. Barang bukti yang diamankan berupa 24 plastik klip ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu 5,66 gram, 9 bundel plastik klip, enam handphone, timbangan digital, dan sejumlah alat hisap sabu.
Dari penangkapan itu, petugas juga melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap penyedia sabu kepada pelaku TRO dan NS. Pelaku terduga pengedar bernama FR (30) warga Dusun Atas Pekon Balak Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. Dari tangannya turut diamankan barang bukti dua plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,18 gram, dua handphone, tiga kotak penyimpanan sabu, uang Rp120 ribu, tiga korek api dan, lima pipet sedotan.
Saat penangkapan FR di salah satu rumah kost di Kelurahan Baros, Kota Agung Pusat itu. Petugas turut mengamankan dua perempuan dan seorang pria yang diduga mengonsumsi sabu di rumah kost tersebut.
Dari ketiga orang, dua merupakan perempuan berisinial SR (31) warga Kelurahan Baros, Kota Agung Pusat Kabupaten Tanggamus. Lalu ND (23) warga, Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan serta seorang pria berinisial DF (23) warga Kelurahan Kuripan, Kota Agung Pusat, Tanggamus.
Dari ketiga terduga ini, turut diamankan satu bundel plastik klip sisa pakai, alat hisap sabu, tiga unit handphone, pipet plastik, dan lima korek api gas. Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, mengungkapkan, ketujuh pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran gelap sabu.
"Ketujuh pelaku ditangkap di dua tempat kost, tiga pelaku di kost wilayah Kelurahan Kuripan dan 4 pelaku lainnya saat berada di kost wilayah Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung Pusat kemarin, Sabtu (27/11/21) pukul 09.00 WIB," ungkap Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Minggu (28/11/2021).
Kasat menjelaskan, peran masing-masing pelaku, sementara dua pelaku berinisial TRO dan NS diduga sebagai pengedar, satu orang bandar bernama FR, dan empat lainnya berinisial WH, SR, ND dan DF diduga sebagai pemakai. "Hasil pemeriksaan sementara peran masing-masing pelaku, dua diantaranya pengedar, satu bandar dan empat lainnya diduga pemakai," jelasnya.
Kasat menambahkan, selain menangkap para pelaku tersebut, pihaknya juga mengamankan hampir 10 gram sabu, timbangan digital serta barang bukti penyalahgunaan sabu. "Barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 9,84 gram, timbangan digital, alat penyalahgunaan sabu dan uang tunai Rp120 ribu diduga hasil penjualan," imbuhnya.
Saat ini ketujuh pelaku dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Terhadap mereka sementara dijerat pasal 114, 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata dia. (***)
Editor; Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Tanggamus
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
16371
986
13-Sep-2025
762
13-Sep-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia