Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tujuh Bulan DPO, Tersangka Pembunuhan di Tulangbawang Ditangkap
Lampungpro.co, 03-Jan-2018

Lukman Hakim 1615

Share

Lampungpro.com, Portal berita Lampung, Portal Berita Online Lampung, Situs Berita Online Lampung, Berita Online Lampung Terdepan, Berita Online Lampung Terkini, Situs Berita Pembangunan Lampung, Situs Berita Pariwisata Lampung, Situs Berita Pendidikan Lampung, Portal Berita Politik Lampung, Portal Berita Nasional Lampung, Portal Berita Olahraga Lampung, Portal Berita Lampung Terkini, Berita Bisnis Lampung Terdepan, Berita Politik Lampung Terkini, Persiapan Asean Games, Berita Asian Games Terkini, Berita Malam Tahun Baru

TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Tujuh bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO), tersangka pembunuhan DM (45), ditangkap aparat gabungan Satreskrim Polres Tulangbawang dan Satuan Shabara, serta Provost saat menghadiri hajatan saudaranya di Kampung Menggala, Cakatraya Kecamatan Menggala Timur, sekira pukul 13.00 WIB, Selasa (2/1/2018).

Tersangka kami tangkap di rumah keluarganya yang sedang hajatan, di Kecamatan Menggala Timur tadi siang. Tersangka melakukan pembunuhan bersama tiga rekannya yang masih DPO. Ketiga tersangka lainnya, saat ini masih dalam pengejaran anggota kami, kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Donny Kristian Bara'langi.

Ketiga tersangka yang masih DPO adalah, DN, HN, dan HD. Penangkapan berdasarkan�laporan polisi di Polres Tulangbawang, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/163/V/2017 POLDA LPG/RES TUBA Tanggal 26 Mei 2017. Donny menjelaskan, tersangka telah DPO selama tujuh bulan setelah membunuh Suparji (34), warga Kampung Ajimurni, Kecamatan Gedungaji, di Jalintim Kampung tua, Kecamatan Menggala pada Kamis (25/5/2017) pukul 12.00 WIB.

"Awalnya,�upaya persuasif sempat ditempuh oleh penyidik Satreskrim Polres Tulangbawang. Tapi tidak berjalan baik, karena tersangka tidak mau datang untuk diambil keterangannya di Polres Tulangbawang. Bahkan, yang bersangkutan melarikan diri dari rumahnya dan baru dapat informasi tersangka sudah ada di rumah keluarganya yang sedang hajatan. Penangkapan berjalan lancar, kata dia.

Peristiwa itu, kata Donny, diduga korban dituduh menggangu hubungan suami istri keponakan tersangka. "Karena kesal, korban dianiaya hingga meninggal dengan posisi tangan diikat menggunakan kabel antena. Setelah korban tewas, korban dibuang di tengah jalan dengan melepas tali, mereka mau membuat rekayasa seolah-olah Suparji adalah korban tabrak lari," kata dia. (RIO/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24365


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved