TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Tujuh bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO), tersangka pembunuhan DM (45), ditangkap aparat gabungan Satreskrim Polres Tulangbawang dan Satuan Shabara, serta Provost saat menghadiri hajatan saudaranya di Kampung Menggala, Cakatraya Kecamatan Menggala Timur, sekira pukul 13.00 WIB, Selasa (2/1/2018).
Ketiga tersangka yang masih DPO adalah, DN, HN, dan HD. Penangkapan berdasarkan�laporan polisi di Polres Tulangbawang, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/163/V/2017 POLDA LPG/RES TUBA Tanggal 26 Mei 2017. Donny menjelaskan, tersangka telah DPO selama tujuh bulan setelah membunuh Suparji (34), warga Kampung Ajimurni, Kecamatan Gedungaji, di Jalintim Kampung tua, Kecamatan Menggala pada Kamis (25/5/2017) pukul 12.00 WIB.
Peristiwa itu, kata Donny, diduga korban dituduh menggangu hubungan suami istri keponakan tersangka. "Karena kesal, korban dianiaya hingga meninggal dengan posisi tangan diikat menggunakan kabel antena. Setelah korban tewas, korban dibuang di tengah jalan dengan melepas tali, mereka mau membuat rekayasa seolah-olah Suparji adalah korban tabrak lari," kata dia. (RIO/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4136
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia