Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tujuh Orang Kedapatan Maling Rongsok di Sribawono Lampung Timur, Polisi Upayakan Perdamaian
Lampungpro.co, 27-Dec-2021

Febri 1428

Share

Polsek Sribawono Saat Upayakan Restorative Justice Tujuh Pencuri Besi Rongsok | Lampungpro.co/Humas Polres

SUKADANA (Lampungpro.co): Jajaran Polsek Sribawono Lampung Timur menyelesaikan kasus terhadap tujuh orang, atas tindak pidana pencurian, melalui perdamaian atau restorative justice, Minggu (26/12/2021). Sebelumnya ketujuh pelaku ini, maling besi rongsokan milik KRN (67) warga Bandar Sribawono.

Kapolsek Sribawono Lampung Timur Iptu Suarman mengatakan, peristiwa ini bermula saat tujuh orang, kedapatan maling besi rongsokan berupa sasis dan mesin sepeda motor. "Awalnya mereka ini kami amankan, namun karena korban tidak melapor kejadian ini, maka diambil tindakan restorative justice," kata Iptu Suarman dalam keterangannya, Senin (27/12/2021).

Kemudian dipertemukan antara korban dan ke tujuh pelaku, sehingga korban memutuskan untuk memilih jalur perdamaian. Korban memilih berdamai, karena barang yang diambil hanyalah besi rongsokan berupa sasis dan mesin sepeda motor.

"Karena korban tidak mau buat laporan polisi, jadi kasus ini diselesaikan melalui jalur rembuk pekon atau restorative justice. Ini sudah dilaksanakan di Polsek Sribawono pada 23 Desember 2021 kemarin," ujar Iptu Suarman. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

445


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved