SUKADANA (Lampungpro.co): Jajaran Polsek Sribawono Lampung Timur menyelesaikan kasus terhadap tujuh orang, atas tindak pidana pencurian, melalui perdamaian atau restorative justice, Minggu (26/12/2021). Sebelumnya ketujuh pelaku ini, maling besi rongsokan milik KRN (67) warga Bandar Sribawono.
Kapolsek Sribawono Lampung Timur Iptu Suarman mengatakan, peristiwa ini bermula saat tujuh orang, kedapatan maling besi rongsokan berupa sasis dan mesin sepeda motor. "Awalnya mereka ini kami amankan, namun karena korban tidak melapor kejadian ini, maka diambil tindakan restorative justice," kata Iptu Suarman dalam keterangannya, Senin (27/12/2021).
Kemudian dipertemukan antara korban dan ke tujuh pelaku, sehingga korban memutuskan untuk memilih jalur perdamaian. Korban memilih berdamai, karena barang yang diambil hanyalah besi rongsokan berupa sasis dan mesin sepeda motor.
"Karena korban tidak mau buat laporan polisi, jadi kasus ini diselesaikan melalui jalur rembuk pekon atau restorative justice. Ini sudah dilaksanakan di Polsek Sribawono pada 23 Desember 2021 kemarin," ujar Iptu Suarman. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
445
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia