SUMATERA UTARA (Lampungpro.com) : Jurnalis Jangkau.com, M. Yusroh Hasibuan, divonis sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kisaran, Sumatera Utara, Kamis (11/4/2019). Hukuman tersebut diberikan karena Yusroh dinilai mencemarkan nama baik Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto.
Hakim memutuskan, Yusroh terbukti melanggar ketentuan hukum Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 316 KUHPidana. Isinya melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Kasus Yusro sendiri berawal pada 27 September 2018. Ketika itu ia mengirim sejumlah foto-foto unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa Siantar-Simalungun yang mengecam tindakan represif polisi terhadap mahasiswa di Kota Medan ke grup percakapan WhatsApp 'Berita Batubara (Online)'.
Kemudian salah seorang anggota grup bertanya di mana aksi itu dilakukan. Yusro lantas membalas lewat tulisan 'Siantar Simalungun, GMNI, GMKI, HMI, Himmah, BEM dan lain lain. Mengutuk tindakan represif oknum Polri. Copot Kapoldasu'. Lalu pada 7 November 2018 Yusroh ditangkap petugas dari Polda Sumut dan pada hari ini diadili dan dihukum sembilan bulan penjara karena terbukti mencemarkan nama baik Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4135
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia