Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tulis ini Soal Kapolda di WAG, Jurnalis Sumatera Utara Divonis Sembilan Bulan
Lampungpro.co, 12-Apr-2019

Heflan Rekanza 701

Share

SUMATERA UTARA (Lampungpro.com) : Jurnalis Jangkau.com, M. Yusroh Hasibuan, divonis sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kisaran, Sumatera Utara, Kamis (11/4/2019). Hukuman tersebut diberikan karena Yusroh dinilai mencemarkan nama baik Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto.

Hakim memutuskan, Yusroh terbukti melanggar ketentuan hukum Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 316 KUHPidana. Isinya melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Kasus Yusro sendiri berawal pada 27 September 2018. Ketika itu ia mengirim sejumlah foto-foto unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa Siantar-Simalungun yang mengecam tindakan represif polisi terhadap mahasiswa di Kota Medan ke grup percakapan WhatsApp 'Berita Batubara (Online)'.

Kemudian salah seorang anggota grup bertanya di mana aksi itu dilakukan. Yusro lantas membalas lewat tulisan 'Siantar Simalungun, GMNI, GMKI, HMI, Himmah, BEM dan lain lain. Mengutuk tindakan represif oknum Polri. Copot Kapoldasu'. Lalu pada 7 November 2018 Yusroh ditangkap petugas dari Polda Sumut dan pada hari ini diadili dan dihukum sembilan bulan penjara karena terbukti mencemarkan nama baik Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4135


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved