BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandar Lampung kembali menyegel empat rumah makan dan restoran, serta tiga hotel di Bandar Lampung, Rabu (23/6/2021). Empat Rumah Makan yang disegel yaitu Rumah Makan Sederhana di Jalan Tengku Umar, Rumah Makan Soto Sedap Boyolali di Jalan Sultan Agung, Rumah Makan Pecel Lele Mbak Mar di Jalan Sultan Agung dan Resto Gaaram di Mall Boemi Kedaton, sedangkan untuk hotel yaitu Hotel Sari Damai, Hotel Sahid, dan Hotel Marcopolo.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yanwardi mengatakan, tiga rumah makan tersebut melanggar peraturan yakni tidak menggunakan tapping box secara maksimal. "Rumah Makan Sederhana, itu tunggakan tidak ada, sejak 2020 mereka tidak memaksimalkan tapping box, perbulan yang disetor sekitar Rp5 juta dari hasil pengawasan seharusnya Rp12-15 juta," kata Yanwardi.
Kecurigaan ini, kata dia, akibat penggunaan tapping box yang kurang maksimal, mereka menggunakan nota pribadi sehingga tidak tercatat di tapping box. "Sama dengan Soto Sedap Boyolali (SSB), mereka tidak memakai tapping box secara maksimal juga, dengan setoran setiap bulannya Rp3,5 juta dari hasil pengawasan seharusnya sekitar Rp10 juta," kata Yanuardi kepada Lampungpro.co.
Yanuardi melanjutkan untuk rumah makan Pecel Lele Mbak Mar, menunggak pajak sejak maret 2020, dan tapping box tidak dipakai. "Tunggakan pajaknya sekitar Rp6,5 juta per bulan mereka cuma setor Rp1 juta per bulan. Untuk Resto Gaaram yang di MBK, dia ngak pernah bayar sejak buka, sudah memakai tapping box, tapi tidak mau bayar. Sejak bulan Juli 2020, tunggakannya sekitar Rp119 juta," jelas Yanwardi.
Sementara itu, untuk tiga hotel yang disegel seluruhnya karena menunggak pajak. Hotel Sari Damai menunggak pajak sejak Maret 2020, Hotel Sahid menunggak sejak November 2020, dan Hotel Marcopolo menunggak sejak Februari 2019. "Estimasi untuk Hotel Sari Damai sekitar Rp5 Juta perbulan, Hotel Sahid sekitar Rp16-20 Juta perbulan sejak November 2020. Sedangkan Hotel Marcopolo menunggak pajak sekitar Rp1,6 miliar dari PBB sejak 2017, pajak hotel, dan retribusi parkir," terangnya.
Di sisi lain, Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, M. Umar mengatakan, pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha ini berkenaan dengan peraturan daerah. Potensi kehilangan pajak cukup besar akibat keterlambatan ini. "Berkenaan dengan masalah pajak, ada beberapa tunggakan yang belum mereka selesaikan, oleh karena itu mereka kita kasih kesempatan segera menyelesaikan tunggakan itu dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Kita berharap dengan perusahaan-perusahaan dan pengusaha untuk kerja sama yang baik dan menaati peraturan yang ada," ungkap M. Umar. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Reporter: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1262
Lampung Selatan
3950
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia