Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tunggakan Peserta Mandiri BPJS Kesehatan di Lampung Capai Rp11 Miliar, Tanggamus Terbanyak
Lampungpro.co, 28-Jun-2020

Heflan Rekanza 1639

Share

Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sebanyak 67.334 peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mandiri, yang berada di wilayah kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bandar Lampung menunggak iuran enam bulan lebih. Pps Kabid Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Edy Syamsuri mengatakan, total data tunggakan tersebut tersebar di Bandar Lampung, Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, dan Tanggamus.

Ada pun total nilai tunggakan di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung ini, mencapai Rp11,197 miliar. "Ada pun rinciannya yakni, Tanggamus menjadi wilayah terbanyak tunggakan 24.203 orang dengan nilai Rp4,867 miliar. Disusul  Bandar Lampung ada 17.144 peserta, dengan nilai tunggakan Rp2,693 miliar," kata Edy Syamsuri, Minggu (28/6/2020).

Untuk Lampung Selatan ada 8.621 peserta, dengan nilai tunggakan Rp1,135 miliar. Pesawaran ada 9.074 peserta, dengan nilai total tunggakan Rp1,252 miliar. Lalu Pringsewu ada 8.262 peserta dengan nilai seluruh tunggakan Rp1,248 miliar.

Untuk mempermudah dan meringankan para peserta yang menunggak lebih dari enam bulan tersebut. BPJS Kesehatan meluncurkan program relaksasi pembayaran tunggakan bagi peserta mandiri program JKN-KIS. Kategorinya, pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

"Semasa pandemi Covid-19 ini, kami meluncurkan program relaksasi ini, dalam rangka memberikan keringanan finansial bagi para peserta JKN-KIS. Program ini bisa dimanfaatkan oleh peserta, agar bisa melunasi tunggakan paling lambat sampai Desember 2021," ujar Edy.

Selain untuk peserta PBPU dan BP, program ini juga bisa digunakan untuk badan usaha, yang terdampak dari pandemi Covid-19. Bagi peserta yang ingin memanfaatkan program ini, dapat mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN, bisa  juga menghubungi telepon layanan pelanggan 1500 400, dan mendatangi Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.

BPJS Kesehatan menghimbau peserta yang kartunya menunggak cukup lama, agar segera mendaftarkan diri di program relaksasi iuran ini, sehingga kartu kepesertaan aktif kembali. Para peserta cukup dengan membayar enam bulan dan satu bulan berjalan, untuk bisa menggunakan JKN-KIS. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1726


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved