Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tunggu Koreksi Pusat, KPU Bandar Lampung Siap Jalankan Putusan MA Soal Eva-Dedy
Lampungpro.co, 01-Feb-2021

Febri 747

Share

Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triyadi | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengkabulkan gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Dedy Amarullah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung masih menunggu koreksi dari KPU RI dan KPU Provinsi Lampung, sebelum mengambil keputusan tindaklanjut MA. Selanjutnya KPU juga siap menjalankan putusan MA, sesuai dengan aturan undang-undang.


Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triyadi mengatakan, keputusan ini merupakan hal yang baru, sehingga KPU harus berhati-hati dalam menyusunnya. Oleh karenanya KPU akan mengkonsultasikan ke KPU RI dan KPU Provinsi Lampung, hingga menunggu hasil koreksi dari KPU RI dan KPU Provinsi Lampung.

"Secara substansi putusan MA ini, untuk membatalkan SK pembatalan paslon Eva-Dedy dan memerintahkan KPU menertibkan SK baru penetapan paslon. Tentunya ini mempunyai ketetapan hukum dan mengikat. Hingga kini masih menunggu hasil koreksi KPU RI dan KPU Provinsi Lampung," kata Dedi Triyadi usai pleno internal, Senin (1/2/2021).

Keputusan MA Nomor 1/P/PAP/2021 itu menganulir Surar Keputusan (SK) KPU Bandarlampung 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tertanggal 8 Januari 2021. Terkait penerbitan SK penetapan paslon Eva-Dedy, KPU Amenegaskan SK KPU Kota Nomor 461/HK.03.1-kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 23 September 2020, tentang penetapan paslon peserta Pilkada Bandar Lampung masih berlaku.

"Hal inilah yang masih kami susun, karena keputusan ini nanti akan dibaca oleh semua pihak. Jadi jangan sampai dalam draft tersebut menimbulkan tafsir dan perdebatan, sehingga harus berhati-hati sekali," ujar Dedi Triyadi.

Untuk selanjutnya KPU Kota Bandar Lampung akan melaksanakan dua pleno, terkait menindaklanjuti putusan MA dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), lalu menetapkan calon terpilih. Dari jadwal panitera MK, putusan penetapan akta pekara pencabutan pemohon dijadwalkan tanggal 15 dan 16 Februari 2021 mendatang. (PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved