JAKARTA (Lampungpro.com) : Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan korban Lion Air JT610 akan tetap menerima santunan atas kecelakaan di perairan Karawang, Jawa Barat, meskipun keluarga korban mengajukan tuntutan kepada Boeing dan Lion Air. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, tidak menyebut apabila keluarga korban mengajukan tuntutan, maka tidak akan menerima uang santunan.
"Tidak ada aturan yang menyatakan bahwa tidak bisa diberikan (uang santunan) kalau menuntut. Di Permenhub Nomor 77 juga tidak ada aturan jika setelah mendapat uang santunan Rp1,25 miliar, lantas tidak bisa menuntut, itu juga tidak ada," ujar Sekretaris Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono.
Ihwal uang ganti rugi atau santunan, pihak Kemenhub mengacu ke Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 tepatnya pada pasal 3 dan 23. Pada pasal 3 ayat a disebutkan penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena kecelakaan pesawat udara akan diberikan uang santunan sebesar Rp1,25 miliar per penumpang.
Sedangkan dalam pasal 23 menyatakan besaran ganti rugi atau santunan tersebut tidak menutup kesempatan kepada penumpang, ahli waris, penerima kargo, atau pihak ketiga untuk menuntut pengangkut ke pengadilan negeri di Indonesia atau melalui arbitrase dan penyelesaian alternatif sengketa lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Jadi itu adalah hak manusia secara hierarkinya, kalau dia menuntut lebih, maka silakan lakukan di pengadilan. Jadi tidak ada ketentuan seperti itu," imbuh Isnin.
Sebelumnya, salah satu keluarga korban Lion Air Johan Haris Saroinsong mengatakan pihak keluarga dilarang menyeret Boeing dan Lion Air, serta anak usaha lainnya hingga ke meja hijau. "Harus menandatangani yang namanya release and discharge. Kalau kita sudah tanda tangani, kita tidak bisa menuntut lewat jalur hukum Lion, Boeing, dan beberapa perusahaan," jelasnya saat ditemui usai aksi damai keluarga korban Lion Air JT 610 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Ayah Hizkia Jorry Saruinsong itu berkata hingga saat ini baru 90 persen keluarga korban yang menerima asuransi dan santunan. Sisanya memilih belum mengambil karena syarat tersebut. Sementara itu, pihak Lion Air justru enggan menanggapi hal tersebut. "Kami akan kabari ya, bila ada perkembangan lebih lanjut," terang Juru Bicara Lion Air Danang Mandala Prihantoro.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23498
Bandar Lampung
5409
159
19-Apr-2025
215
19-Apr-2025
267
19-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia