Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tuntutan Ganti Rugi Penetapan Kadar Karet Kering Rp3,18 Miliar, Penggugat Cabut Gugatan ke PTPN VII
Lampungpro.co, 30-Nov-2022

Amiruddin Sormin 3500

Share

Sidang mediasi gugatan ganti rugi penetapan harga karet kering PTPN VII. LAMPUNGPRO.CO/PTPN VII

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tri Guntoro, penggugat PTPN VII dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Tanjungkarang mencabut gugatannya, Selasa (29/11/2022). Perkara Nomor: 187/Pdt.G/2022/PN.Tjk yang diajuka Tri Guntoro selaku penggugat dan PTPN VI selaku tergugat dinyatakan selesai melalui sidang di PN Tanjungkarang berjalan singkat. 

Agenda sidang yang seharusnya pembacaan gugatan urung dilakukan karena mendadak penggugat Tri Guntoro melalui Kantor Hukum GAW-TU selaku kuasa hukum mengajukan permohonan pencabutan kepada Majelis Hakim. Kami kurang mengerti apa yang menjadi alasan penggugat mencabut gugatan padahal dalam agenda sidang mediasi minggu sebelumnya disimpulkan tidak tercapai kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat PTPN VII, kata Arief Chandra Gutama, kuasa hukum PTPN VII, dalam siaran pers, Rabu (30/11/2022).

Direksi PTPN VII dalam perkara tersebut menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Tim Hukum Korporasi PTPN VII selaku Kuasa Hukum. Selaku Tergugat, sebagaimana resume mediasi yang  disampaikan kepada hakim mediator, PTPN VII meminta Tri Guntoro selaku penggugat mengembalikan kerugian perusahaan sebesar Rp3,18 miliar atau perkara tetap dilanjutkan untuk mendapat putusan yang seadil-adilnya, tambah Chandra.

Berdasarkan pantauan persidangan yang berlangsung di ruang sidang Ali Said PN Tanjungkarang, Selasa (29/11/2022), diketahui Majelis Hakim menyetujui permohonan pencabutan gugatan Tri Guntoro, dan akan dituangkan dalam penetapan pencabutan. Silahkan dicek di SIPPN PN Tanjungkarang dan dikonfirmasi langsung kepada pihak kuasa hukum enggugat atau pihak Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pungkas Randy. 

Sejak perkara perdata tersebut berjalan PTPN VII senantiasa patuh pada ketentuan. Sebelumnya, diketahui dalam pemberitaan Tri Guntoro menunjuk Kantor Hukum Gindha Ansori WaykaThamroni Usman & Rekan (GAW-TU), mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I terkait Keputusan Direksi PTPN VII dengan Nomor Register Perkara 187/Pdt.G/2022/PN.Tjk.

Alasan pengajuan gugatan tersebut karena Tri Guntoro tidak terima dijatuhi sanksi disiplin dan tuntutan pengembalian kerugian perusahaan Rp3,18 miliar akibat penetapan kadar karet kering (K3) yang dilakukan tidak sesuai standar prosedur operasional (SOP) di PTPN VII yang mengakibatkan kerugian (underweight). 

Tri Guntoro juga menandatangani surat pernyataan di atas materai terkait pengembalian sanksi finansial kepada PTPN VII. Atas hal tersebut, PTPN VII melalui RND Lawfirm melayangkan dua kali somasi kepada Tri Guntoro untuk segera mengembalikan kerugian finansial kepada PTPN VII. Saat ini PTPN VII diketahui juga menempuh upaya hukum lebih lanjut terkait upaya penagihan sanksi finansial kepada Tri Guntoro. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

18440


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved