Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tuntutan Ganti Rugi Penetapan Kadar Karet Kering Rp3,18 Miliar, Penggugat Cabut Gugatan ke PTPN VII
Lampungpro.co, 30-Nov-2022

Amiruddin Sormin 3500

Share

Sidang mediasi gugatan ganti rugi penetapan harga karet kering PTPN VII. LAMPUNGPRO.CO/PTPN VII

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tri Guntoro, penggugat PTPN VII dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Tanjungkarang mencabut gugatannya, Selasa (29/11/2022). Perkara Nomor: 187/Pdt.G/2022/PN.Tjk yang diajuka Tri Guntoro selaku penggugat dan PTPN VI selaku tergugat dinyatakan selesai melalui sidang di PN Tanjungkarang berjalan singkat. 

Alasan pengajuan gugatan tersebut karena Tri Guntoro tidak terima dijatuhi sanksi disiplin dan tuntutan pengembalian kerugian perusahaan Rp3,18 miliar akibat penetapan kadar karet kering (K3) yang dilakukan tidak sesuai standar prosedur operasional (SOP) di PTPN VII yang mengakibatkan kerugian (underweight). 

Tri Guntoro juga menandatangani surat pernyataan di atas materai terkait pengembalian sanksi finansial kepada PTPN VII. Atas hal tersebut, PTPN VII melalui RND Lawfirm melayangkan dua kali somasi kepada Tri Guntoro untuk segera mengembalikan kerugian finansial kepada PTPN VII. Saat ini PTPN VII diketahui juga menempuh upaya hukum lebih lanjut terkait upaya penagihan sanksi finansial kepada Tri Guntoro. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved