BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tri Guntoro, penggugat PTPN VII dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Tanjungkarang mencabut gugatannya, Selasa (29/11/2022). Perkara Nomor: 187/Pdt.G/2022/PN.Tjk yang diajuka Tri Guntoro selaku penggugat dan PTPN VI selaku tergugat dinyatakan selesai melalui sidang di PN Tanjungkarang berjalan singkat.
Alasan pengajuan gugatan tersebut karena Tri Guntoro tidak terima dijatuhi sanksi disiplin dan tuntutan pengembalian kerugian perusahaan Rp3,18 miliar akibat penetapan kadar karet kering (K3) yang dilakukan tidak sesuai standar prosedur operasional (SOP) di PTPN VII yang mengakibatkan kerugian (underweight).
Tri Guntoro juga menandatangani surat pernyataan di atas materai terkait pengembalian sanksi finansial kepada PTPN VII. Atas hal tersebut, PTPN VII melalui RND Lawfirm melayangkan dua kali somasi kepada Tri Guntoro untuk segera mengembalikan kerugian finansial kepada PTPN VII. Saat ini PTPN VII diketahui juga menempuh upaya hukum lebih lanjut terkait upaya penagihan sanksi finansial kepada Tri Guntoro. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia