BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tri Guntoro, penggugat PTPN VII dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Tanjungkarang mencabut gugatannya, Selasa (29/11/2022). Perkara Nomor: 187/Pdt.G/2022/PN.Tjk yang diajuka Tri Guntoro selaku penggugat dan PTPN VI selaku tergugat dinyatakan selesai melalui sidang di PN Tanjungkarang berjalan singkat.
Agenda sidang yang seharusnya pembacaan gugatan urung dilakukan karena mendadak penggugat Tri Guntoro melalui Kantor Hukum GAW-TU selaku kuasa hukum mengajukan permohonan pencabutan kepada Majelis Hakim. Kami kurang mengerti apa yang menjadi alasan penggugat mencabut gugatan padahal dalam agenda sidang mediasi minggu sebelumnya disimpulkan tidak tercapai kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat PTPN VII, kata Arief Chandra Gutama, kuasa hukum PTPN VII, dalam siaran pers, Rabu (30/11/2022).
Direksi PTPN VII dalam perkara tersebut menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Tim Hukum Korporasi PTPN VII selaku Kuasa Hukum. Selaku Tergugat, sebagaimana resume mediasi yang disampaikan kepada hakim mediator, PTPN VII meminta Tri Guntoro selaku penggugat mengembalikan kerugian perusahaan sebesar Rp3,18 miliar atau perkara tetap dilanjutkan untuk mendapat putusan yang seadil-adilnya, tambah Chandra.
Berdasarkan pantauan persidangan yang berlangsung di ruang sidang Ali Said PN Tanjungkarang, Selasa (29/11/2022), diketahui Majelis Hakim menyetujui permohonan pencabutan gugatan Tri Guntoro, dan akan dituangkan dalam penetapan pencabutan. Silahkan dicek di SIPPN PN Tanjungkarang dan dikonfirmasi langsung kepada pihak kuasa hukum enggugat atau pihak Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pungkas Randy.
Sejak perkara perdata tersebut berjalan PTPN VII senantiasa patuh pada ketentuan. Sebelumnya, diketahui dalam pemberitaan Tri Guntoro menunjuk Kantor Hukum Gindha Ansori WaykaThamroni Usman & Rekan (GAW-TU), mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I terkait Keputusan Direksi PTPN VII dengan Nomor Register Perkara 187/Pdt.G/2022/PN.Tjk.
Alasan pengajuan gugatan tersebut karena Tri Guntoro tidak terima dijatuhi sanksi disiplin dan tuntutan pengembalian kerugian perusahaan Rp3,18 miliar akibat penetapan kadar karet kering (K3) yang dilakukan tidak sesuai standar prosedur operasional (SOP) di PTPN VII yang mengakibatkan kerugian (underweight).
Tri Guntoro juga menandatangani surat pernyataan di atas materai terkait pengembalian sanksi finansial kepada PTPN VII. Atas hal tersebut, PTPN VII melalui RND Lawfirm melayangkan dua kali somasi kepada Tri Guntoro untuk segera mengembalikan kerugian finansial kepada PTPN VII. Saat ini PTPN VII diketahui juga menempuh upaya hukum lebih lanjut terkait upaya penagihan sanksi finansial kepada Tri Guntoro. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
18440
Lampung Selatan
7044
Bandar Lampung
4571
Lampung Tengah
4347
Gerbang Sumatera
4003
523
08-Apr-2025
354
08-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia