Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tuntutan Ganti Rugi Rp3,18 Miliar, Gugatan Baru Terhadap Direksi PTPN VII Dilayangkan Kembali
Lampungpro.co, 01-Dec-2022

Amiruddin Sormin 3791

Share

Tim Kuasa Hukum Tri Guntoro dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka-Thamaroni Usman (Law Firm GAW-TU) . LAMPUNGPRO.CO/DOK

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Setelah bergulir beberapa waktu lalu hingga sampai pada agenda persidangan yakni pembacaan gugatan, gugatan Tri Guntoro (Karyawan PTPN VII) terhadap Direksi PTPN VII yang terregistrasi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas I A dalam perkara Nomor: 187/Pdt.G/2022/PN.Tjk melalui Surat Kuasa Hukumnya 29 September 2022, resmi dicabut. "Atas permintaan klien, gugatan terhadap Direksi PTPN VII tersebut memang Kami cabut untuk disempurnakan", terang Gindha Ansori Wayka, Kamis (1/12/2022) di Bandar Lampung.

Menurut Direktur Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka-Thamaroni Usman (Law Firm GAW-TU) dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH-CIKA), pencabutan ini karena alasan substansial. "Ada alasan substansial yang harus diperbaiki dalam gugatannya, yang menurut hemat Kami perlu diperbaiki secara sempurna mulai dari surat kuasa, termasuk Posita (Fundamentum Petendi) dan Petitum (Tuntutannya) dalam gugatan karena tidak memungkinkan hanya direnvoi saja," ujar dia. 

Ditambahkan oleh Gindha, pencabutan gugatan itu merupakan hak penggugat dan diperkenankan dalam hukum, sehingga tidak mesti jadi penyesalan karena gugatan dicabut sebagaimana yang disampaikan oleh Pengacara Direksi PTPN VII melalui siaran persnya dan dimuat di dalam beberapa media.

"Pengacara dan siapa pun harus tahu bahwa sebelum putusan dibacakan, penggugat masih punya hak untuk menarik gugatannya (mencabut), sehingga tak mesti ada kata-kata penyesalan dari pengacara atau kuasa Hukum Tergugat, karena gugatannya Kami cabut," kata praktisi Hukum yang akrab disapa GAW ini.

Lebih lanjut Gindha Ansori Wayka, yang didampingi Tim Hukum Triguntoro lainnya yakni Iskandar, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani dan Ronaldo, menjelaskan bahwa sesungguhnya gugatan terhadap Direksi PTPN VII sudah dilayangkan kembali. "Sudah Kami layangkan kembali gugatan terhadap Direksi PTPN VII melalui e-court, saat ini kami hanya menunggu proses verifikasi dari Pengadilan Negeri Kelas Tanjung Karang Kelas IA," ujar dia.

Ditanya waktu melayangkan gugatan, Gindha menjelaskan bahwa pada hari yang sama dengan pembacaan penetapan pencabutan perkara sebelumnya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA. "Pada 29 November 2022 dengan Nomor Register Pendaftaran PN TJK-112022CLN, pada hari yang sama dengan Penetapan Pencabutan perkara sebelumnya oleh Majelis Hakim, Kami sudah layangkan Gugatan Baru terhadap Direksi PTPN VII melalui E-Court," kata dia.

Terkait substansi isi gugatan yang dirubah, Gindha menjelaskan Direksi PTPN VII menerapkan sanksi terhadap penggugat melebihi ketentuan sanksi yang ada dalam Surat Keputusan Direksi Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor: SDM/KPTS/270/2018 tanggal 13 Juli 2018 tentang Sanksi Pelanggaran Disiplin Tata Tertib dan Disiplin Karyawan PTPN VII  yang menyebutkan bahwa untuk peringatan ketiga sanksi yang diberikan yakni hanya Pemotongan gaji 50 % selama 6 bulan, Penundaan kenaikan pangkat berkala/ golongan selama satu tahun penilaian, penurunan golongan satu tingkat dari golongan saat mendapat peringatan dan penurunan dan/pencabutan jabatan.

Namun anehnya menurut Gindha, terbitnya Surat Direksi Nomor: SDM/I/RHS/014/2021 tanggal 07 Januari 2021, Perihal Peringatan Ketiga terhadap Kliennya selaku Penggugat diberikan sanksi berupa Penurunan Jabatan   satu tingkat dari jabatan saat ini dan Pemberian sanksi finansial sebesar Rp3,18 miliar.

KLIK BERITA SEBELUMNYA: Tuntutan Ganti Rugi Penetapan Kadar Karet Kering Rp3,18 Miliar, Penggugat Cabut Gugatan ke PTPN VII

"Sanksi yang dijatuhkan terhadap Penggugat tidak sesuai dengan SK Direksi dan melebihi apa yang sudah diatur, karena Gaji/Tunjangan Penggugat di potong melebihi enam bulan dan diwajibkan membayar sanksi financial, sementara dasar penjatuhan sanksi financial tidak dimuat dalam pertimbangan hukum proses penerbitan Surat Peringatan Ketiga tersebut.Sehingga dalam hal ini Direksi PTPN VII  Kami anggap  melakukan perbuatan melawan hukum," kata dia.

Sebelumnya, Direksi PTPN VII digugat oleh Karyawannya yang bernama Tri Guntoro karena dianggap merugikan Keuangan PTPN VII Rp3,18 miliar. Padahal kejadian yang merugikan PTPN VII tersebut terjadi pasca dipindahnya Tri Guntoro (setelah bulan Februari 2020) ke Unit lain berdasarkan Surat Keputusan Direksi. Sehingga tidak benar dalam hukum membebankan sesuatu apalagi menerapkan sanksi terhadap karyawan atau siapa pun yang tidak dilakukan langsung oleh yang bersangkutan. 

Gindha menambahkan bahwa Kliennya dalam hal ini Penggugat dan Timnya sejak bertugas di Unit Tulung Buyut pada 2015 hingga Februari 2020 (sebelum dimutasi) telah mampu meraup Rp85 miliar keuntungan untuk PTPN VII dan membantu beberapa persoalan underweight di PTPN VII. "Giliran untung diam dan giliran rugi dibebankan pada bawahan. Ini tidak benar terkait cara-cara dalam memimpin sebuah manajemen perusahaan. Untung tak di reward giliran rugi disanksi, jika kondisi PTPN VII untung maka dianggap pengabdian yang memang harus diberikan oleh Karyawan, giliran rugi mencari kambing hitam, ini jelas masuk dalam perbuatan melawan hukum", pungkas Gindha. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

18439


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved