Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tuntutan Hukuman Mati Kopda Bazarsah yang Gugurkan 3 Polisi di Way Kanan, Ujian Berat Hukum Militer Indonesia
Lampungpro.co, 22-Jul-2025

Amiruddin Sormin 437

Share

Caption: Kopda Bazarsah. | ANTARA

PALEMBANG (Lampungpro.co): Sidang tuntutan terhadap Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, anggota aktif TNI AD yang menembak mati tiga anggota Polsek Way Kanan di arena sabung ayam, digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Dalam sidang ini, Oditur Militer I-05 menuntut hukuman mati bagi terdakwa.

Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar-Butar menyatakan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP. Selain itu, Bazarsah juga melanggar kode etik militer karena mengelola arena perjudian.

"Terdakwa dengan sadar dan sengaja merampas nyawa tiga penegak hukum dalam situasi yang sudah direncanakan. Ini kejahatan berat, dan negara tak boleh diam," tegas Darwin, dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co).

Penembakan terjadi saat AKP (Anumerta) Lusiyanto, Bripka (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta melakukan penggerebekan di arena sabung ayam di Desa Karang Manik, Kabupaten Way Kanan. Arena itu dikelola Bazarsah, yang justru menembak mati ketiganya.

Tuntutan pidana mati dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dinilai sebagai respons tegas atas kejahatan yang mencoreng dua institusi negara, TNI dan Polri. Menurut pakar hukum pidana militer, bila majelis hakim mengabulkan tuntutan itu, ini bisa menjadi vonis mati paling tegas terhadap prajurit TNI sejak reformasi.

“Ini bukan sekadar pembunuhan. Ini pelanggaran berlapis yang mencoreng seragam yang dipakai terdakwa,” ujar Darwin.

KLIK DAN BACA BERITA TERKAIT: Peltu TNI Dituntut Enam Tahun Penjara dan Dipecat, Gegara Kelola Sabung Ayam di Way Kanan

Publik di Sumatera Selatan dan Lampung memantau ketat jalannya sidang. Sebagian masyarakat menyerukan hukuman maksimal demi keadilan, namun ada pula yang meminta pertimbangan aspek psikologis dan tekanan batin terdakwa.

Vonis terhadap Kopda Bazarsah akan dibacakan dalam sidang lanjutan beberapa pekan ke depan. (***)

Editor: Amiruddin Sormin Laporan: Tim Lampungpro.co

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Ironi Megawati Hangestri, tak Ada Lagu dari...

Sudah saatnya negara hadir, bukan hanya saat selebrasi, tapi...

3735


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved