Setelah mengkonfirmasi laporan tersebut, Ombudsman memberikan kesempatan kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat, untuk memberikan sanggahan atau tanggapan atas pendapat atau hasil temuan pemeriksaan tersebut.
Dalam hal itu, Ombudsman memberikan waktu untuk memberikan tanggapan tertulisnya paling lambat diterima pada 9 Agustus 2024.
"Setelah menerima sanggahan atau tanggapan dari Pemkab, kami akan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan akan menyerahkannya pada 16 Agustus 2024," ungkap Yeka Hendra Fatika.
Rencananya, LHP tersebut akan diserahkan Ombudsman RI kepada Bupati Pesisir Barat, Gubernur Lampung, Menteri Dalam Negeri RI, dan beberapa kementerian atau lembaga lainnya sebagai pihak terkait.
Ada pun isi LHP Ombudsman tersebut, nantinya akan memuat tindakan korektif yang harus dilakukan oleh terlapor dalam hal ini Bupati Pesisir Barat, atasan terlapor, maupun pihak terkait lainnya
Kemudian isi dari bentuk tindakan korektif tersebut, hingga kini belum dapat disampaikan karena saat ini masih pada tahap akhir monitoring palaksanaan LHP.
Langkah selanjutnya, Ombudsman akan memonitoring pelaksanaan tindakan korektif LHP Ombudsman pada 27 September 2024, atas persoalan tujuh pengusaha petambak tersebut.
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15233
EKBIS
7586
Bandar Lampung
4915
177
02-Apr-2025
148
02-Apr-2025
156
02-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia