Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

U-Turn Tak Resmi Favorit Masyarakat Bandar Lampung
Lampungpro.co, 16-Jul-2017

Lukman Hakim 2190

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Bandar Lampung sebagai ibu kota Provinsi Lampung memiliki tingkat mobilitas yang tinggi. Oleh karena itu, penataan jalan harus dilakukan sebaik mungkin untuk menghindari kemacetan. Salah satu solusi permasalahan kemacetan yaitu dengan penggunaan u-turn (putar balik). U-turn digunakan dengan membuka pembatas jalan sehingga memudahkan pengemudi berputar arah.

Namun, alih-alih menjadi penyelesaian kemacetan, u-turn malah menjadi penyebab kemacetan. Pasalnya, di beberapa jalan di Bandar Lampung masyarakat menggunakan u-turn tak resmi, atau ciptaan sendiri pengendara. Pantauan Lampungpro.com, Minggu (16/7/2017), di Jalan Ryacudu, Kelurahan Waydadi, Sukarame, terdapat 12 u-turn ilegal. Divantara 12 u-turn tersebut satu ditutup dengan batang kayu oleh warga sekitar dan dua ditutup dengan ban mobil. Masih terdapat sembilan u-turn yang menjadi favorit warga Bandar Lampung.

Di jalan tersebut selama lima menit kurang lebih sebanyak 22 kendaraan roda dua melintasi u-turn tak resmi. Hal serupa juga terjadi di jalan Sultan Agung. Di jalan Sultan Agung terdapat tiga u-turn tak resmi dan per lima menit dilintasi sekitar 12 kendaraan roda dua.

Lebih parah lagi terdapat di Jalan ZA Pagaralam. Selama lima menit terdapat sekitar 30 kendaraan roda dua melintasi satu u-turn tak resmi. Salah seorang pengendara Dian (35), mengatakan lebih dekat melintasi u-turn tak resmi. "Kalau lewat putaran yang resmi jauh, buang-buang waktu," kata Dian, usai melintasi u-turn tak resmi Jalan ZA Pagaralam.

Sementara, Altan (29), warga sekitar, menjelaskan adanya u-turn tak resmi menyebabkan sering terjadi kecelakaan. Kecelakaan kecil hingga berujung perkelahian pernah terjadi. "Senggolan terus ribut, malah buat macet," kata Altan.

Menanggapi hal ini, pengamat transportasi Rahayu Sulistyorin, menjelaskan minimal 500 meter baru boleh ada u-turn. Jika terdapat u-turn baik resmi atau tak resmi yang jaraknya kurang dari 500 meter maka bisa mengakibatkan kemacetan panjang. Pasalnya, u-turn membuat pengendara harus minggir ke kanan baru bisa berputar balik. "Kalau kebanyakan u-turn, sisi kanan jalan bisa macet," kata dia.

Ia berharap pemerintah menutup u-turn yang tak resmi. Selain untuk menghindari kemacetan juga untuk meminimalisir kecelakaan. "Bila perlu beri denda bagi pengendara yang melintasi u-turn tak resmi," kata dia. (EZAL/PRO2)                                                                                                                                                                       

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1277


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved