BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Guna mengimplementasikan Place Based Learning, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bekerja sama dengan Universitas Bandar Lampung (UBL) menggelar Kuliah Umum Hukum Perbankan di ruang Pusat Studi Hukum Perbankan gedung H, Kampus Drs. Hj. Sri Hayati Barusman Pascasarjana UBL, Rabu (29/11/2017) lalu.
Hadir sebagai narasumber Dr. Zulfi Diane Zaini, S.H., M.H. Dia memaparkan dengan metode pembelajaran place based learning kepada ratusan mahasiswa Program Studi Hukum Perbankan UBL yang sudah semester akhir. Dr. Diane pada materinya memberikan pembelajaran dengan memberikan studi kasus terkait hukum perbankan khususnya pada OJK.
Ia menambahkan tidak hanya UBL, ia bersama OJK akan berkunjung ke kampus-kampus lain bahkan SMA/SMK yang ada di Lampung dalam rangka implementasi Place Based Learning ini. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4139
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia