Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

UMK Se-Provinsi Lampung, Cek Nih Besaran Masing-masing Daerah
Lampungpro.co, 04-Nov-2019

Heflan Rekanza 11756

Share

Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK) | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sejumlah pemerintah daerah bersama Dewan Pengupahan di Lampung telah menetapkan besaran Upah Minimum di berbagai kabupaten kota (UMK) yang ada di Lampung pada tahun 2020 mendatang. Adapun besaran UMK ini, mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dan tidak lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2020 dimana UMP sebesar Rp2.432.001 atau naik sebesar 8,51 persen dari tahun sebelumnya.

UMK Kota Bandar Lampung tercatat menjadi UMK paling tinggi mencapai Rp2.653.000 atau naik 8,51 persen dari upah tahun 2019 sebesar Rp2.445.141. Disusul UMK Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp2.567.168. Sementara untuk UMK terkecil sama dengan penetapan UMP Lampung yakni 2.432.001. Setidaknya ada empat kabupaten yang UMK-nya sama dengan nilai UMP yakni Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Pesisir Barat. 

Sebab, empat kabupaten ini tidak memiliki dewan pengupahan dan tidak menetapkan UMK. Meski sudah ditetapkan, hingga saat ini baru Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang menyerahkan usulan UMK ke Pemprov Lampung. Sementara Pemda lain berencana menyerahkan usulan UMK dalam waktu cepat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Bandar Lampung Wan Abdurrahman mengungkapkan, penetapan besaran UMK Kota Bandar Lampung 2020 tersebut didapat melalui kajian dan survei terkait kebutuhan hidup layak (KHL) di Bandar Lampung dengan merujuk Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. "Kalau dibandingkan kebutuhan hidup di Bandar Lampung berdasarkan hasil survei di pasar (yang telah dilakukan), ada delapan pasar. Sekarang ini sedang menurun (harga-harga) kebutuhannya," ungkap Wan, Senin (4/11/2019).

Selain memperhatikan KHL sesuai PP Nomor 78 tahun 2015, Wan mempertimbangkan penetapan besaran UMK ini juga, menyesuaikan dengan surat dari Kementerian Tenaga Kerja RI dengan memperhatikan tingkat inflasi nasional dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) nasional. "Usulan UMK Bandar Lampung saat ini sedang disampaikan ke Gubernur Lampung melalui Disnakertrans Lampung. Namun saya belum cek apakah suratnya sudah dikirim atau baru mau dikirim besok," kata dia.

Dia berharap besaran UMK ini mampu memenuhi kebutuhan hidup yang layak di Bandar Lampung. Sementara terkait adanya informasi keberatan dari asosiasi buruh di Bandar Lampung, Wan justru mempertanyakan alasannya. "Mau naiknya berapa? Itu kan ketetapan nasional yang kita rujuk. Sudah Lebih besar juga dari UMP. Sudah dinaikkan UMK-nya harusnya pekerja atau buruh setuju," harap Wan. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16049


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved