BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Opsnal Subdit II dipimpin Kasubdit 2 Ditres Narkoba Polda Lampung, menangkap HK (42) di Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, Rabu (2/6/2021) pukul 18.45 WIB. Menurut Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Lampung, AKBP Radius Utama, dari pelaku ditemukan barang bukti berupa lima plastik klip kecil berisikan kristal putih.
"Pelaku diamanankan karena tindak pidana narkotika jenis sabu. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan diduga narkotika jenis sabu, dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp6,55 juta. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti tersebut dibawa ke kantor Direktorat Polda Lampung guna pemriksaan lebih lanjut," kata AKBP Radius Utama.
Barang bukti uang tunai sebesar Rp6,55 juta itu, menurut dia, merupakan asil penjualan sabu. Atas penangkapan itu, pelaku dibidik dengan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
389
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia