Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Usai Bunuh Istri, Warga Tulangbawang ini Nekad Sandera Anaknya
Lampungpro.co, 09-May-2019

Erzal Syahreza 1382

Share

Polres Mesuji, Pembunuhan, Penyanderaan, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com

TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Agus (39), seorang wiraswasra asal Teladasudik, Dusun Teladas, Kecamatan Denteteladas nekat membunuh istrinya, Susiyana (37), Rabu (8/5/2019) sekitar pukul 20.00 WIB. Agus membunuh istrinya di dalam kamar rumah miliknya.

Kejadian pembunuhan itu pertama kali diketahui saksi Eka Ratnasari (27), seorang ibu rumah tangga yang juga tetangga sebelah rumah. Saat itu, saksi mendengar suara ribut antara pelaku dan korban. "Tak lama kemudian, korban menjerit meminta tolong," ujar Eka.

Eka kemudian memberitahu kepada ayahnya, Ahmad Zaini. Mereka kemudian langsung masuk ke rumah pelaku untuk mengetahui peristiwa yang terjadi. "Kami lihat ceceran darah dan korban terluka akibat tusukan senjata tajam," ujar Eka.

Mereka kemudian keluar rumah untuk meminta tolong kepada masyarakat setempat hingga datang Susanto (29) yang merupakan adik kandung korban. Susanto kemudian masuk ke rumah dan berusaha menyelamatkan korban dari tikaman pelaku.

Setelah itu, pelaku kemudian melarikan diri dengan menyandera anak kandunhnya, KA (4). KA disandera dengan mengalungkan pisau di lehernya. Sementara, korban dibawa ke puskes terdekat, namun tak bisa diselamatkan.

Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pihaknya bersama Satpolairud Polres Tulangbawang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pihaknya melakukan upaya persuasif sehingga pelaku berhasil ditangkap dan anaknya berhasil diselamatkan. Pelaku ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB di tempat yang berjarak sekitar 30 meter dari TKP.

Atas kasus ini, aparat menyita barang bukti pisau gagang kayu warna hitam yang digunakan untuk menyandera anak pelaku, pisau gagang kayu warna cokelat untuk membunuh istr, dan dua balok kayu dengan bercak darah. Selain itu, aparat juga menyita pakaian yang dikenakan korban sebagai barang bukti.

Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan di Mapolsek Rawajitu Selatan. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Iptu Junaidi. (ROSARIO/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

9340


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved