Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Usai Disetujui, DPR RI Bentuk Panitia Kerja Pemekaran Lampung Selatan, Lampung Utara, dan Lampung Tengah
Lampungpro.co, 21-Jun-2024

Febri 175

Share

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat kerja (raker) 26 RUU Kabupaten/Kota di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2024). [ANTARA]

JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi II DPR RI sepakat untuk membentuk panitia kerja (Panja) pembahasan 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota di Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, Riau, dan Sumatera Barat.

"Sudah bisa diputuskan bahwa Panja telah dibentuk dan akan bekerja dalam beberapa waktu ke depan, kita bisa setuju ya bapak/ibu sekalian?," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), saat memimpin rapat kerja (Raker) 26 RUU Kabupaten/Kota di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat kerja. Pembentukan Panja pembahasan 26 RUU Kabupaten/Kota itu disepakati setelah Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, mewakili pemerintah yang menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU tersebut terlebih dahulu.

Ada pun DPD RI menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada Komisi II DPR RI. Saat memberikan penjelasan di awal, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menjelaskan, urgensi pembentukan 26 RUU Kabupaten/Kota itu dikarenakan dasar hukum pembentukan sebagian besar provinsi dan kabupaten/kota dibuat pada masa Pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS).

"Untuk itulah, penyesuaian dasar hukum pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota, diperlukan untuk menyelaraskan dengan konsep otonomi daerah dan perkembangan ketatanegaraan Indonesia," jelas Syamsurizal.

Langkah tersebut diambil untuk memastikan pembentukan daerah-daerah tersebut, sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku saat ini yaitu UUD 1945 dalam konteks NKRI.

Menurut Syamsurizal, 26 RUU Kabupaten/Kota yang terdiri dari tiga bab itu juga dirancang untuk mengakomodasi dinamika sosial ekonomi dan politik disetiap kabupaten/kota tersebut.

"Perkembangan hukum dan tata kelola pemerintahan juga diperhatikan, sehingga ke-26 RUU tersebut relevan dan efektif dalam mewujudkan tujuan pemerintah daerah yang efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," ujar Syamsurizal.

1 2

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

231


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved