Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Usai Disetujui, DPR RI Bentuk Panitia Kerja Pemekaran Lampung Selatan, Lampung Utara, dan Lampung Tengah
Lampungpro.co, 21-Jun-2024

Febri 195

Share

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat kerja (raker) 26 RUU Kabupaten/Kota di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2024). [ANTARA]

Selain itu, 26 RUU Kabupaten/Kota itu telah memberikan pengakuan terhadap karakteristik masing-masing kabupaten/kota yang ada dengan ciri geografis, potensi sumber daya alam, serta suku dan budaya.

Ada pun 26 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diusulkan Komisi II DPR itu terdiri atas wilayah di Kepulauan Riau, yaitu Bintan. Kemudian di wilayah Lampung yaitu Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Lampung Utara.

Lalu wilayah Jambi ada Batanghari, Kabupaten Kerinci, Merangin, dan Kota Jambi. Selanjutnya di wilayah Riau yaitu Kampar, Kota Pekanbaru, Bengkalis, dan Indragiri Hulu.

Berikutnya wilayah di Sumatera Barat yaitu Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Sijunjung, Tanah Datar, Kota Bukittinggi, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Agam, Pasaman, Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kota Padang Panjang, Kota Padang, dan Kota Payakumbuh.

Sebelumnya pada 28 Maret 2024, Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui 26 RUU tentang kabupaten/kota yang diajukan Komisi II DPR RI menjadi RUU usul DPR RI.

Ada pun Komisi II DPR RI telah lebih dulu menyelesaikan penyesuaian dasar hukum pembentukan 20 provinsi yang ada di Indonesia.

Kemudian 27 RUU tentang kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Kepulauan Bangka Belitung, juga telah disetujui menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 4 Juni 2024.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved