Selain itu, 26 RUU Kabupaten/Kota itu telah memberikan pengakuan terhadap karakteristik masing-masing kabupaten/kota yang ada dengan ciri geografis, potensi sumber daya alam, serta suku dan budaya.
Ada pun 26 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diusulkan Komisi II DPR itu terdiri atas wilayah di Kepulauan Riau, yaitu Bintan. Kemudian di wilayah Lampung yaitu Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Lampung Utara.
Lalu wilayah Jambi ada Batanghari, Kabupaten Kerinci, Merangin, dan Kota Jambi. Selanjutnya di wilayah Riau yaitu Kampar, Kota Pekanbaru, Bengkalis, dan Indragiri Hulu.
Berikutnya wilayah di Sumatera Barat yaitu Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Sijunjung, Tanah Datar, Kota Bukittinggi, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Agam, Pasaman, Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kota Padang Panjang, Kota Padang, dan Kota Payakumbuh.
Sebelumnya pada 28 Maret 2024, Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui 26 RUU tentang kabupaten/kota yang diajukan Komisi II DPR RI menjadi RUU usul DPR RI.
Ada pun Komisi II DPR RI telah lebih dulu menyelesaikan penyesuaian dasar hukum pembentukan 20 provinsi yang ada di Indonesia.
Kemudian 27 RUU tentang kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Kepulauan Bangka Belitung, juga telah disetujui menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 4 Juni 2024.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1320
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia