Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Usai Nunik, KPK Panggil Anggota DPRD Lampung Tengah dan Sekdis Irham
Lampungpro.co, 05-Mar-2019

Erzal Syahreza 988

Share

Kasus Suap Mustafa, KPK, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung, Lampung Raya, Ijon Lampung Tengah, Gratifikasi Mustafa, Chusnunia Chalim

JAKARTA (Lampungpro.com): KPK memanggil anggota DPRD Lampung Tengah Achmad Rosyidi alias Tedi terkait kasus dugaan gratifikasi Rp95 miliar. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. "Dipanggil sebagai saksi untuk MUS (Mustafa)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (5/3/2019).

Selain Tedi, KPK juga memanggil Sekretaris Dinas Perkim Lampung Tengah Irham. Dia turut dipanggil sebagai saksi untuk Mustafa. Mustafa sebelumnya kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kali ini dia diduga menerima fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah senilai 10-20 persen dari nilai proyek.

KPK menyebut total gratifikasi yang diduga diterima Mustafa sebesar Rp 95 miliar. Uang itu, menurut KPK, diterima dalam kurun Mei 2017. Selain kasus ini, Mustafa telah berurusan dengan KPK sebelumnya. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah.

Untuk kasus ini, Mustafa sudah divonis bersalah karena dinilai terbukti memberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah untuk menyetujui pinjaman daerah ke PT SMI. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 2 tahun. 

Sebelumnya, KPK memanggil Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim alias Nunik terkait kasus dugaan gratifikasi Rp95 miliar ke mantan bupati Lampung Tengah Mustafa. Nunik dipanggil sebagai saksi. "Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Mus (Mustafa)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (1/3/2019).

Nunik sendiri merupakan Wakil Gubernur Lampung terpilih. KPK belum menjelaskan apa kaitan Nunik hingga dipanggil sebagai saksi di kasus yang menjerat Mustafa. KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka karena diduga menerima fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Menurut KPK, fee itu berjumlah 10-20 persen dari nilai proyek.

Menurut KPK, total gratifikasi yang diduga diterima Mustafa sebesar Rp95 miliar. Uang itu, menurut KPK, diterima dalam kurun waktu Mei 2017.

Sebelum kasus ini, Mustafa divonis bersalah karena memberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah untuk menyetujui pinjaman daerah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, dan pencabutan hak pokitik selama dua tahun. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bro, Pelajaran Apa yang Kau Petik dari...

Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...

20956


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved