JAKARTA (Lampungpro.com): KPK memanggil anggota DPRD Lampung Tengah Achmad Rosyidi alias Tedi terkait kasus dugaan gratifikasi Rp95 miliar. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. "Dipanggil sebagai saksi untuk MUS (Mustafa)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (5/3/2019).
Selain Tedi, KPK juga memanggil Sekretaris Dinas Perkim Lampung Tengah Irham. Dia turut dipanggil sebagai saksi untuk Mustafa. Mustafa sebelumnya kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kali ini dia diduga menerima fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah senilai 10-20 persen dari nilai proyek.
KPK menyebut total gratifikasi yang diduga diterima Mustafa sebesar Rp 95 miliar. Uang itu, menurut KPK, diterima dalam kurun Mei 2017. Selain kasus ini, Mustafa telah berurusan dengan KPK sebelumnya. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah.
Untuk kasus ini, Mustafa sudah divonis bersalah karena dinilai terbukti memberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah untuk menyetujui pinjaman daerah ke PT SMI. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 2 tahun.
Sebelumnya, KPK memanggil Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim alias Nunik terkait kasus dugaan gratifikasi Rp95 miliar ke mantan bupati Lampung Tengah Mustafa. Nunik dipanggil sebagai saksi. "Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Mus (Mustafa)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (1/3/2019).
Nunik sendiri merupakan Wakil Gubernur Lampung terpilih. KPK belum menjelaskan apa kaitan Nunik hingga dipanggil sebagai saksi di kasus yang menjerat Mustafa. KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka karena diduga menerima fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Menurut KPK, fee itu berjumlah 10-20 persen dari nilai proyek.
Menurut KPK, total gratifikasi yang diduga diterima Mustafa sebesar Rp95 miliar. Uang itu, menurut KPK, diterima dalam kurun waktu Mei 2017.
Sebelum kasus ini, Mustafa divonis bersalah karena memberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah untuk menyetujui pinjaman daerah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, dan pencabutan hak pokitik selama dua tahun. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
20956
Bandar Lampung
668
Bandar Lampung
674
Pesawaran
654
195
23-Sep-2025
245
23-Sep-2025
228
23-Sep-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia