SUKADANA (Lampungpro.co): Pria asal Pekalongan, Lampung Timur inisial BA (27), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur, Kamis (25/8/2022). BA ditangkap, karena memperkosa gadis asal Sukadana inisial SN (16).
Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan, aksi pencabulan itu dilakukan pelaku pada 20 Juni 2022. Peristiwa bermula, pelaku menjemput korban di rumahnya pada 19 Juni 2022 malam.
"Awalnya pelaku mengajak korban pergi selawatan disekitaran Metro. Namun setelah menghadiri selawatan itu, korban awalnya baik-baik saja, namun malah dibawa ke rumah pelaku," kata Iptu Johanes EP Sihombing dalam keterangannya, Jumat (26/8/2022).
Hingga dinihari, korban belum juga diantarkan pulang ke rumah orang tuanya. Namun korban justru dicabuli, bahkan diperkosa oleh pelaku di rumahnya.
"Setelah itu, korban langsung dibawa ke rumah orang tuanya, dan menceritakan peristiwa yang dialaminya. Merasa tak terima, keluarga korban melaporkannya ke kepolisian," ujar Johanes EP Sihombing.
Setelah menerima laporan terkait peristiwa tersebut, tim segera melakukan proses penyelidikan. Setelah hampir dua bulan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan, dengan barang bukti pakaian korban dan hasil visum. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17865
Lampung Selatan
6469
Lampung Tengah
3764
Kominfo Lampung
3696
Lampung Selatan
3583
Lampung Utara
3274
136
07-Apr-2025
196
07-Apr-2025
283
07-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia