Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Usai Setubuhi Wanita, Pria di Metro ini Nekat Kirimi Suami Korban Video Asusilanya
Lampungpro.co, 04-Oct-2024

Amiruddin Sormin 665

Share

Tersangka AK dan HP yang disita sebagai barang bukti LAMPUNGPRO.CO

METRO (Lampungpro.co): Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro berhasil mengungkap kasus perkara tindak pidana kekerasan seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud Pasal 12 atau Pasal 6 Huruf b. Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali, membenarkan berita tersebut.

Ditemui di ruangannya, Kasat Reskrim mengatakan tersangka berinisial AK yang merupakan warga Metro Utara Kota Metro. Kasat juga menjelaskan kronologi awal kejadian bermula pada Senin (16/9/2024) sekira pukul. 21.00 WIB, Pelapor SI (29) yang merupakan suami dari korban MSS (25) dihubungi oleh nomor baru berupa chat video Wa dari nomor 089524596461 yang membertahukan bahwa istri pelapor berbuat hal yang tidak senonoh di luar pengetahuan suami yang disertai video dan foto istri pelapor SI (29).

�Kemudian pada 25 September 2024 sekitar pukul. 17.00 WIB, pelapor mengonfirmasi terkait video tersebut ke istrinya. Kemudian istri pelapor MSS (25) memberitahukan kepada pelapor SI (29)� bahwa ada ancaman dari tersangka AK via Chat Wa akan mengirim video ke suaminya jika tidak mau diajak berhubungan badan dengan tersangka AK.

Kemudian pada Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB Tersangka AK menghubungi handphone istri pelapor dan kembali mengirimkan video asusila. Merasa tidak terima akan perbuatan tersangka AK, pelapor SI (29) melaporkan kejadian tersebut ke Poles Metro untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh pelapor SI (29), Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Pada Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 10.30 WiIB Kanit PPA dan anggota PPA� mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka AK yang berada di sekitar Kecamatan Metro Pusat.

Kemudian Kanit PPA dan Anggota PPA menangkap tersangka AK. Selanjutnya mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa satu unit Handphone Vivo V20 ke Polres Metro untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3754


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved