Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Usai Vonis Ahok Ditahan di LP Cipinang
Lampungpro.co, 09-May-2017

Lukman Hakim 3754

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Di Cipinang," kata salah seorang penasehat hukum Ahok, Ronny Talapessy, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Utara memerintahkan agar menahan terdakwa penodaan agama itu. Perintah itu karena Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama. Memerintahkan terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso, saat membacakan amar putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Ahok jadi terdakwa kasus penodaan agama Islam terkait pernyatannya yang menyinggung Surat Almaidah 51. Salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudarta mengatakan, kliennya dikabarkan sudah pergi meninggalkan Gedung Kementan dengan pengawalan kepolisian. "Saya tidak tahu Ahok ke mana, karena kita sedang cari tahu. Kita baru mau jalan nih ke Cipinang (LP Cipinang)," kata Wayan kepada wartawan di Gedung Kementan, Selasa (9/5/2017).   

Informasi yang beredar Ahok sudah berada di LP Cipinang. Ahok langsung masuk ke LP Cipinang tanpa memberikan keterangan sedikitpun kepada awak media. (*/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16707


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved