JAKARTA (Lampungpro.com): Terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Di Cipinang," kata salah seorang penasehat hukum Ahok, Ronny Talapessy, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Utara memerintahkan agar menahan terdakwa penodaan agama itu. Perintah itu karena Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama. Memerintahkan terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso, saat membacakan amar putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Ahok jadi terdakwa kasus penodaan agama Islam terkait pernyatannya yang menyinggung Surat Almaidah 51. Salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudarta mengatakan, kliennya dikabarkan sudah pergi meninggalkan Gedung Kementan dengan pengawalan kepolisian. "Saya tidak tahu Ahok ke mana, karena kita sedang cari tahu. Kita baru mau jalan nih ke Cipinang (LP Cipinang)," kata Wayan kepada wartawan di Gedung Kementan, Selasa (9/5/2017).
Informasi yang beredar Ahok sudah berada di LP Cipinang. Ahok langsung masuk ke LP Cipinang tanpa memberikan keterangan sedikitpun kepada awak media. (*/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16707
EKBIS
9400
Lampung Selatan
5241
Bandar Lampung
5033
Bandar Lampung
4896
158
05-Apr-2025
212
05-Apr-2025
196
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia