Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Usulan Hak Angket Terhadap Kinerja KPK Kolektif Kolegial
Lampungpro.co, 16-May-2017

Lukman Hakim 898

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Usulan hak angket DPR terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dilaksanakan atau dibatalkan secara kolektif kolegial. "Hak angket adalah kewenangan yang melekat pada setiap anggota DPR. Usulan hak angket terhadap KPK sudah disetujui pada rapat paripurna. Kalau akan dibatalkan harus diputuskan juga dalam rapat paripurna," Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senin (15/5/2017).

Menurut politisi Partai Demokrat (PD) itu, proses pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket tinggal menunggu nama anggotanya dari usulan masing-masing fraksi. Apakah usulan hak angket akan dilanjutkan atau tidak, menurut dia, tergantung dari keputusan seluruh fraksi dalam forum rapat paripurna.

Rapat paripurna DPR RI menjelang masa reses pada Jumat (28/4/2017), memutuskan menyetujui usulan hak angket DPR RI terhadap KPK, yakni tujuh fraksi menyetujui dan tiga fraksi menolak. Namun, setelah disetujui sejumlah fraksi menyatakan menarik anggotanya dari usulan hak angket itu. "Saya melihat banyak fraksi tidak menyetujui. Jika lebih dari separuhnya tidak setuju, maka tidak mungkin korum. Sehingga, apakah nanti akan korum atau tidak, kita pada rapat paripurna berikutnya," kata Agus Hermanto. (*/ANT/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1309


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved