JAKARTA (Lampungpro.com): Usulan hak angket DPR terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dilaksanakan atau dibatalkan secara kolektif kolegial. "Hak angket adalah kewenangan yang melekat pada setiap anggota DPR. Usulan hak angket terhadap KPK sudah disetujui pada rapat paripurna. Kalau akan dibatalkan harus diputuskan juga dalam rapat paripurna," Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senin (15/5/2017).
Menurut politisi Partai Demokrat (PD) itu, proses pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket tinggal menunggu nama anggotanya dari usulan masing-masing fraksi. Apakah usulan hak angket akan dilanjutkan atau tidak, menurut dia, tergantung dari keputusan seluruh fraksi dalam forum rapat paripurna.
Rapat paripurna DPR RI menjelang masa reses pada Jumat (28/4/2017), memutuskan menyetujui usulan hak angket DPR RI terhadap KPK, yakni tujuh fraksi menyetujui dan tiga fraksi menolak. Namun, setelah disetujui sejumlah fraksi menyatakan menarik anggotanya dari usulan hak angket itu. "Saya melihat banyak fraksi tidak menyetujui. Jika lebih dari separuhnya tidak setuju, maka tidak mungkin korum. Sehingga, apakah nanti akan korum atau tidak, kita pada rapat paripurna berikutnya," kata Agus Hermanto. (*/ANT/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1309
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia