Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

UU No. 35/2009 Tentang Narkotika Dinilai Ketinggalan Zaman
Lampungpro.co, 06-Oct-2017

Lukman Hakim 873

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dinilai sudah ketinggalan zaman dan tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada saat ini sehingga perlu diperbaharui.

"Jenis narkoba saat ini sudah mencapai ke-600 kalau tidak salah. Sedangkan di Indonesia pengaturannya masih dalam posisi sampai pada urutan nomor 14. Padahal yang masuk ke dunia jenisnya sudah sampai urutan ke 45 sampai 65 kira-kira seperti itu," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo, dalam rilisnya, Kamis (6/10/2017).

Untuk itu, kata politisi Partai Golkar itu, revisi terhadap UU Narkotika sekarang sudah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak dan mendasar. Apalagi, Firman juga mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo dalam sejumlah kesempatan menyampaikan bahwa Indonesia dalam keadaan darurat narkoba.

Selain itu, menurut dia, sejumlah hal yang bakal dimasukkan ke dalam RUU Narkotika yang baru adalah terkait juga dengan kesulitan yang dialami aparat penegak hukum. "Termasuk kesulitan-kesulitan yang tadi dihadapi oleh BNN, Kepolisian dan juga aparatur penegak hukum lainnya. Ini yang akan kita kaji ulang," kata dia.

Firman juga mengusulkan agar konsep permasalahan narkoba sudah harus ditingkatkan menjadi pertahanan keamanan negara. Mengingat, peredaran dan transaksionalnya sudah melewati lintas negara.

Sementara itu, dilansir Antara, Wakil Ketua Baleg DPR RI Dossy Iskandar menginginkan diperkuatnya sinergi kelembagaan agar dapat lebih efektif dalam menuntaskan kasus pemberantasan narkoba.

Dossy Iskandar antara lain menyoroti fungsi penguatan proses penyidikan Badan Narkotika Nasional yang juga mendapatkan perhatian yang lebih. "Persoalan tersebut menjadi sangat urgent dalam proses integrasi dan penyidikannya, maka serahkan saja seluruhnya kepada BNN agar menghasilkan pola penanganan yang terintegrasi," kata dia.

Politisi Partai Hanura itu mengemukakan pula berbagai materi yang akan dikaji dalam pembahasan di Baleg DPR seperti terkait kualifikasi dan kategorisasi yang tidak menyulitkan penerapan hukum.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginginkan agar kelembagaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) semakin diperkuat terkait kian maraknya peredaran obat ilegal dan narkoba di kalangan masyarakat.

"Jadi, kita ingin agar BPOM diperkuat. Dengan apa? Dengan undang-undang agar pengawasannya lebih bisa intensif dan yang diberi rekomendasi betul-betul menjalankan rekomendasinya. Percuma diawasi, dikontrol, dicek, tapi rekomendasinya nggak dipakai," kata Presiden Joko Widodo.

Hal itu dikatakan Jokowi dalam acara Pencanangan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat di Lapangan Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (3/10/2017). Presiden menegaskan bahwa peranan BPOM dirasa semakin penting dalam mencegah peredaran obat ilegal dan narkoba di kalangan masyarakat. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

6427


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved