BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandarl Lmpung menyebutkan penerima vaksinasi Covid-19 dosis penguat antibodi (booster) mencapai 104 ribu Warga. "Penerima vaksinasi dosis penguat per Sabtu (26/3/2022) 11,7 persen atau sekitar 104.000 orang," kata Plt Kepala Dinkes Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri di Bandar Lampung, Minggu (27/3/2022), seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) dari Antara.
Pihaknya bakal menggencarkan pelaksanaan vaksinasi booster kepada masyarakat untuk meminimalkan potensi penularan virus Corona. Percepatan vaksinasi Covid-19 dosis penguat, pada bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah, pelaksanaan vaksinasi tetap dilakukan sebagaimana arahan Kementerian Kesehatan. "Sesuai arahan Kemenkes kami tetap akan melaksanakan vaksinasi di bulan Ramadhan," kata dia.
Dia juga menyebutkan bahwa capaian vaksinasi dosis pertama di Bandar Lampung mencapai 99,17% atau 867.985. Sedangkan penerima vaksinasi dosis kedua mencapai 85% atau sekitar 740.000 penerima.
Vaksinasi tak Batalkan Puasa
Terkait vaksinasi di bulan puasa Ramadan, Kementerian Kesehatan menegaskan kembali bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa, sehingga vaksin bisa dilakukan siang. Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, hal tersebut difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 yang menyebut bahwa vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuskular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa.
"Masyarakat cenderung memilih untuk tidak divaksin karena takut batal puasa. Jadi kembali lagi kami melibatkan MUI menyampaikan fatwa bahwa ini bisa dilakukan vaksinasi (saat puasa)," kata Nadia, di Jakarta, Senin (28/3/2022).
Oleh sebab itu Nadia meminta masyarakat untuk segera mendapatkan vaksinasi Covid-19 di tempat pelayanan kesehatan terdekat. Terlebih pemerintah mewajibkan vaksin menjadi syarat mudik Lebaran tahun ini.
"Dengan fatwa MUI itu akan lebih mendorong masyarakat, kita tahu kalau mau mudik upayakan boosternya menjadi penting. Supaya kita memberikan proteksi yang maksimal, jadi vaksinasi masih bisa dilakukan pada saat kita menjalankan ibadah puasa," ucapnya.
Dalam Fatwa MUI tersebut, asas keselamatan menjadi keutamaan, bahwa selama vaksinasi Covid-19 tersebut tidak sebabkan bahaya (dlarar) maka boleh dilakukan. MUI juga memberikan rekomendasi untuk pemerintah tetap melaksanakan vaksinasi Covid-19 selama bulan puasa. Jika dikhawatirkan dapat menyebabkan bahaya karena kondisi fisik yang lemah saat puasa, dapat dilakukan malam hari. (***)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1260
Lampung Selatan
3936
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia