Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Vaksinasi Digencarkan Jelang Mudik Lebaran, Baru 11,7% Warga Bandar Lampung Terima Booster
Lampungpro.co, 28-Mar-2022

Amiruddin Sormin 824

Share

Warga Bandar Lampung saat menerima vaksin. LAMPUNGPRO.CO/PSMTI

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandarl Lmpung menyebutkan penerima vaksinasi Covid-19 dosis penguat antibodi (booster) mencapai 104 ribu Warga. "Penerima vaksinasi dosis penguat per Sabtu (26/3/2022) 11,7 persen atau sekitar 104.000 orang," kata Plt Kepala Dinkes Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri di Bandar Lampung, Minggu (27/3/2022), seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) dari Antara.


Pihaknya bakal menggencarkan pelaksanaan vaksinasi booster kepada masyarakat untuk meminimalkan potensi penularan virus Corona. Percepatan vaksinasi Covid-19 dosis penguat, pada bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah, pelaksanaan vaksinasi tetap dilakukan sebagaimana arahan Kementerian Kesehatan.  "Sesuai arahan Kemenkes kami tetap akan melaksanakan vaksinasi di bulan Ramadhan," kata dia.

Dia juga menyebutkan bahwa capaian vaksinasi dosis pertama di Bandar Lampung  mencapai 99,17% atau 867.985. Sedangkan penerima vaksinasi dosis kedua mencapai 85% atau sekitar 740.000 penerima.

Vaksinasi tak Batalkan Puasa

Terkait vaksinasi di bulan puasa Ramadan, Kementerian Kesehatan menegaskan kembali bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa, sehingga vaksin bisa dilakukan siang. Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, hal tersebut difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 yang menyebut bahwa vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuskular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa.

"Masyarakat cenderung memilih untuk tidak divaksin karena takut batal puasa. Jadi kembali lagi kami melibatkan MUI menyampaikan fatwa bahwa ini bisa dilakukan vaksinasi (saat puasa)," kata Nadia, di Jakarta, Senin (28/3/2022).

Oleh sebab itu Nadia meminta masyarakat untuk segera mendapatkan vaksinasi Covid-19 di tempat pelayanan kesehatan terdekat. Terlebih pemerintah mewajibkan vaksin menjadi syarat mudik Lebaran tahun ini. 

"Dengan fatwa MUI itu akan lebih mendorong masyarakat, kita tahu kalau mau mudik upayakan boosternya menjadi penting. Supaya kita memberikan proteksi yang maksimal, jadi vaksinasi masih bisa dilakukan pada saat kita menjalankan ibadah puasa," ucapnya.

Dalam Fatwa MUI tersebut, asas keselamatan menjadi keutamaan, bahwa selama vaksinasi Covid-19 tersebut tidak sebabkan bahaya (dlarar) maka boleh dilakukan. MUI juga memberikan rekomendasi untuk pemerintah tetap melaksanakan vaksinasi Covid-19 selama bulan puasa. Jika dikhawatirkan dapat menyebabkan bahaya karena kondisi fisik yang lemah saat puasa, dapat dilakukan malam hari. (***)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1260


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved