Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Verifikasi Dukungan Calon Independen, Bawaslu Bandar Lampung Temukan ASN dan Dukungan Orang Mati
Lampungpro.co, 02-Jul-2020

Heflan Rekanza 1150

Share

Petugas Panwascam saat melakukan verifikasi faktual ke dukungan yang telah meninggal | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Verifikasi faktual bakal calon independen, jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung tiap harinya menemukan adanya aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara Pemilu, yang masuk dalam dukungan dua calon independen. Ada pun kedua calon tersebut yakni Firmansyah-Bustomi dan Ike Edwin-Zam Zanariah.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, hingga saat ini dalam dukungan Firmansyah-Bustomi ada 28 ASN dan 54 penyelenggara yang masuk dukungan. Sedangkan untuk dukungan yang masuk ke Ike Edwin-Zam Zanariah ada 48 ASN dan 69 penyelenggara.

"Ada pun yang menjadi persoalannya, setelah hampir 10 ribuan yang diverifikasi oleh jajaran verifikator PPS dan lainnya, didapati setengah dari masing-masing dukungan mereka tidak memenuhi syarat (TMS). Selain itu, mereka juga berani menuangkan dalam form BA5," kata Candrawansah saat ditemui Lampungpro.co, Rabu (1/7/2020) kemarin.

Misalkan saat ini yang sudah terkumpul dan terverifikasi untuk calon independen Firmansyah-Bustomi, ada sekitar 6.000 yang merasa tidak mendukung, serta berani mendukung dalam form BA5 ada sekitar 2.800. Kemudian Ike Edwin-Zam Zanariah yang sudah diverifikasi dengan jajaran ada sekitar 2.800 yang TMS dan berani menuangkan dalam form BA5.

"Inilah yang patut dipertanyakan, kenapa banyak masyarakat yang merasa tidak mendukung sama sekali, bisa ada dalam verifikasi. Malah diantara mereka, ada juga yang tidak mengetahui KTP-nya masuk dalam dukungan. Walaupun ada juga, beberapa yang merasa mendukung, sehingga memenuhi syarat (MS)," ujar Candra.

Bawaslu juga menemukan kendala di lapangan, dimana masih banyak terjadi PPS kesulitan dalam menemukan alamat, tempat tinggal masyarakat, dan lainnya yang ada dalam dukungan. Sehingga korelasi PPK, mereka menanyakan masyarakat yang diyakini mengetahui alamat dukungan. Bahkan ada juga, temuan-temuan dukungan yang sudah meninggal dunia.

Untuk sanksi sendiri, Bawaslu berpedoman pada undang-undang yang berlaku. Kemudian yang paling utama, kalau ada ASN yang masuk dalam dukungan, dia masuknya ke TMS. Kalau ada ASN yang merasa mendukung, ini menjadi bagian Bawaslu untuk melakukan pemanggilan klarifikasi.(FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kenangan dan Kepergian

Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...

35469


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved