Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Verifikasi Parpol di KPU Bandar Lampung, Partai Idaman Terancam Gugur
Lampungpro.co, 18-Oct-2017

Lukman Hakim 1401

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Satu partai politik terancam gugur dan tidak bisa mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang. Partai itu adalah Partai Islam Damai Aman (Partai Idaman). "Hingga batas waktu terakhir, Partai Idaman belum menyerahkan berkas verifikasi," kata Ketua KPU Kota Bandar Lampung Fauzi Heri kepada Lampungpro.com Selasa (17/10/2017) malam.

Dari 19 parpol yang ada, hanya 18 yang berkasnya diterima oleh KPU Kota Bandar Lampung. Fauzi mengatakan penyebab masalah paling banyak adalah pada perbedaan jumlah anggota di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan berkas yang diserahkan yaitu daftar nama anggota, salinan KTP-el dan KTA. "Penyerahan berkas pun dalam bentuk softcopy dan hardcopy," kata Fauzi.

Meskipun Partai Idaman terancam gugur, tapi hal itu belum sepenuhnya bisa diyakini. Keputusan lolos tidaknya partai ditentukan oleh KPU RI. Jika ada parpol yang belum menyerahkan perbaikan, namun keanggotaan lebih dari seribu, maka berkas akan diterima dan diserahkan ke KPU RI. "Ini sesuai surat edaran KPU RI, keputusan pun ada di pusat," kata dia.

Bagi parpol yang berkas verifikasinya diterima, akan dilakukan pemeriksaan faktual oleh KPU. Verifikasi faktual merupakan pengecekan keabsahan berkas dengan keadaan di lapangan. Sementara parpol yang berkasnya diterima dengan catatan, akan diberi kesempatan perbaikan hingga 1 Desember 2017. "Hasil revisi diumumkan 12-15 Desember 2017," kata dia.

Diketahui, 18 parpol yang diterima yaitu artai Amanat Nasional (PAN), Partai Gololongan Karya (Golkar), Partai Berkarya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kemudian, Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sementara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Indonesia Kerja (PIKA), serta dan Partai Keadilan, Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Republik, diterima dengan catatan ada perbedaan jumlah pada berkas verifikasi dengan Sipol. "Nanti ini akan dikirim ke KPU RI," kata dia. (SYAHREZA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4138


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved